RPA Perindo Dampingi Perempuan Korban Kriminalisasi yang Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Jum'at, 01 Maret 2024 - 16:35 WIB
"Jadi N ini di bulan November tahun lalu, ada tindakan menggelapkan ikan dengan bekerja sama bersama penadahnya. N mengaku khilaf melakukan hal tersebut karena kebutuhan berobat untuk ibunya yang terserang stroke," ujarnya.

Jeannie mengungkapkan N terpaksa menggelapkan sekitar lima boks ikan ke penadah karena belum menerima upah yang layak dari perusahaannya. Sementara, kebutuhan N tengah mengalami jalan buntu di saat ibunya yang dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Ungkap Kasus Mafia Tanah di Jakbar, RPA Perindo Koordinasi dengan Menteri ATR/BPN

"Ini intinya permasalahan kemiskinan. Jadi, kami berharap melalui Partai Perindo yang berjuang untuk bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bisa membantu keluarga N ini agar bisa mendapatkan keadilan," tuturnya.

N sudah ditahan selama sebulan di Rutan Pondok Bambu. Untuk itu ia berharap melalui advokasi dan pendampingan hukum RPA Perindo tersebut dapat membantu N untuk segera bebas. "Kami harap N juga bisa secepatnya pulang agar bisa bertemu dengan anaknya yang balita, secara hukum kan juga ringan karena adanya balita yang perlu dibesarkannya," kata Jeannie.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!