RPA Perindo Dampingi Perempuan Korban Kriminalisasi yang Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Jum'at, 01 Maret 2024 - 16:35 WIB
loading...
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina memberikan keterangan kepada media di Rutan Pondok Bambu, Jumat (1/3/2024). FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak ( RPA) Perindo mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (1/3/2024) siang. RPA Perindo menemui seorang perempuan muda berinisial N (24) yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan tempatnya bekerja di Muara Angke, Jakarta Utara karena menggelapkan sejumlah ikan segar kepada penadah.
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina menganggap N mengalami ketidakadilan karena pasal yang disangkakan tidak sesuai. Menurut Jeannie, N tidak selayaknya disangkakan pasal pencurian, namun hanya pasal pidana penggelapan.
"Ibu inisial N ini juga memiliki balita usia 5 tahun, terlebih N belum menerima upah dari tempatnya bekerja dalam sebulan terakhir sebelum masuk ke rutan," kata Jeannie di Rutan Pondok Bambu, Jumat (1/3/2024).
Jeannie mengungkapkan N tengah menanti persidangannya pada bulan depan. Sebelum masuk ranah pengadilan, N diwakili keluarganya meminta pendampingan proses hukum kepada RPA Perindo.
"N mengaku dirinya diperlakukan tidak adil. Karena sebenarnya yang seharusnya diproses secara hukum, tidak hanya N tetapi penadah barang hasil penggelapannya," kata Jeannie.
Dia menjelaskan, N yang bekerja di sebuah perusahaan di Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, hanya meminta kepastian hukum yang berkeadilan. Jeannie menjelaskan, N bekerja di perusahaannya sebagai pencatat logistik jumlah ikan yang masuk ke gudang perusahannya.
"Jadi N ini di bulan November tahun lalu, ada tindakan menggelapkan ikan dengan bekerja sama bersama penadahnya. N mengaku khilaf melakukan hal tersebut karena kebutuhan berobat untuk ibunya yang terserang stroke," ujarnya.
Jeannie mengungkapkan N terpaksa menggelapkan sekitar lima boks ikan ke penadah karena belum menerima upah yang layak dari perusahaannya. Sementara, kebutuhan N tengah mengalami jalan buntu di saat ibunya yang dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Ungkap Kasus Mafia Tanah di Jakbar, RPA Perindo Koordinasi dengan Menteri ATR/BPN
"Ini intinya permasalahan kemiskinan. Jadi, kami berharap melalui Partai Perindo yang berjuang untuk bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bisa membantu keluarga N ini agar bisa mendapatkan keadilan," tuturnya.
N sudah ditahan selama sebulan di Rutan Pondok Bambu. Untuk itu ia berharap melalui advokasi dan pendampingan hukum RPA Perindo tersebut dapat membantu N untuk segera bebas. "Kami harap N juga bisa secepatnya pulang agar bisa bertemu dengan anaknya yang balita, secara hukum kan juga ringan karena adanya balita yang perlu dibesarkannya," kata Jeannie.
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina menganggap N mengalami ketidakadilan karena pasal yang disangkakan tidak sesuai. Menurut Jeannie, N tidak selayaknya disangkakan pasal pencurian, namun hanya pasal pidana penggelapan.
"Ibu inisial N ini juga memiliki balita usia 5 tahun, terlebih N belum menerima upah dari tempatnya bekerja dalam sebulan terakhir sebelum masuk ke rutan," kata Jeannie di Rutan Pondok Bambu, Jumat (1/3/2024).
Jeannie mengungkapkan N tengah menanti persidangannya pada bulan depan. Sebelum masuk ranah pengadilan, N diwakili keluarganya meminta pendampingan proses hukum kepada RPA Perindo.
"N mengaku dirinya diperlakukan tidak adil. Karena sebenarnya yang seharusnya diproses secara hukum, tidak hanya N tetapi penadah barang hasil penggelapannya," kata Jeannie.
Dia menjelaskan, N yang bekerja di sebuah perusahaan di Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, hanya meminta kepastian hukum yang berkeadilan. Jeannie menjelaskan, N bekerja di perusahaannya sebagai pencatat logistik jumlah ikan yang masuk ke gudang perusahannya.
"Jadi N ini di bulan November tahun lalu, ada tindakan menggelapkan ikan dengan bekerja sama bersama penadahnya. N mengaku khilaf melakukan hal tersebut karena kebutuhan berobat untuk ibunya yang terserang stroke," ujarnya.
Jeannie mengungkapkan N terpaksa menggelapkan sekitar lima boks ikan ke penadah karena belum menerima upah yang layak dari perusahaannya. Sementara, kebutuhan N tengah mengalami jalan buntu di saat ibunya yang dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Ungkap Kasus Mafia Tanah di Jakbar, RPA Perindo Koordinasi dengan Menteri ATR/BPN
"Ini intinya permasalahan kemiskinan. Jadi, kami berharap melalui Partai Perindo yang berjuang untuk bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bisa membantu keluarga N ini agar bisa mendapatkan keadilan," tuturnya.
N sudah ditahan selama sebulan di Rutan Pondok Bambu. Untuk itu ia berharap melalui advokasi dan pendampingan hukum RPA Perindo tersebut dapat membantu N untuk segera bebas. "Kami harap N juga bisa secepatnya pulang agar bisa bertemu dengan anaknya yang balita, secara hukum kan juga ringan karena adanya balita yang perlu dibesarkannya," kata Jeannie.
(abd)
Lihat Juga :