Tok! Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Divonis Seumur Hidup

Kamis, 29 Februari 2024 - 17:50 WIB
"Mengadili, terdakwa Dwi Feriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dwi Feriyanto dengan pidana seumur hidup," kata Deni saat membacakan putusannya di PN Sukoharjo, Kamis (29/2/2024).

Lebih lanjut, sejumlah barang bukti pembunuhan juga akan disita untuk dimusnahkan. Sedangkan, barang bukti lain seperti laptop dan HP korban dikembalikan kepada ahli waris korban.

Sementara barang bukti seperti kunci, dan gembok dikembalikan kepada saksi Adelia.

Baca juga: Gaduh soal Pinjol di UIN Raden Mas Said Surakarta, OJK Turun Tangan

"Demikian putusan ini, saudara penuntut umum maupun penasihat hukum miliki hak terhadap putusan ini, baik menerima atau mengajukan pikir-pikir," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!