Berdiri di Taman, Reklame di Srengseng Jakbar Melanggar Aturan

Senin, 26 Februari 2024 - 20:07 WIB
Dia mengaku kecewa dengan sikap pemerintah setempat yang tutup mata dengan keberadaan reklame tersebut.

“Seharusnya langsung ditindaklanjuti. Sudah jelas itu menyalahi aturan kok malah dibiarkan gitu saja. Ada apa ini?" ucapnya.

Terkait keberadaan reklame di Taman Corner Park Srengseng, Kasudin Pertamanan dan Hutan (Tamhut) Jakarta Barat Romi Sidharta mengaku tidak mengetahuinya.

Lokasi tersebut merupakan penataan dari kelurahan. "Terkait reklame, itu harus berizin ke Pemprov DKI terlebih dahulu. Apabila diizinkan si pemasang diwajibkan membayar retribusi," katanya.

Tokoh Pemuda Jakarta Barat Umar Abdul Aziz menuturkan dalam kasus ini sepertinya Pergub hanya di atas kertas alias tidak berlaku di lapangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!