Berdiri di Taman, Reklame di Srengseng Jakbar Melanggar Aturan
Senin, 26 Februari 2024 - 20:07 WIB
Warga Jakarta Barat mempertanyakan keberadaan reklame tiang berukuran raksasa yang berdiri di Taman Corner Park Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Ist
JAKARTA - Warga Jakarta Barat mempertanyakan keberadaan reklame tiang berukuran raksasa yang berdiri di Taman Corner Park Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Reklame itu sudah berdiri cukup lama dan dibiarkan begitu saja oleh pengawasan Pemkot Jakarta Barat.
Padahal, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 Pasal 9 menyebutkan reklame dipasang di atas bangunan, gedung atau menempel di dinding, tidak boleh menggunakan tiang.
Baca juga: Petugas Gabungan Tertibkan Reklame di Pertigaan Dewi Sartika-Kalibata
Walda, warga setempat mengatakan, keberadaan reklame raksasa itu merusak keindahan taman. Terlebih, menurut aturan tidak diperbolehkan adanya reklame atau baliho di taman fasos fasum. "Aturannnya sekarang video tron," ujarnya, Senin (26/2/2024).
Padahal, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 Pasal 9 menyebutkan reklame dipasang di atas bangunan, gedung atau menempel di dinding, tidak boleh menggunakan tiang.
Baca juga: Petugas Gabungan Tertibkan Reklame di Pertigaan Dewi Sartika-Kalibata
Walda, warga setempat mengatakan, keberadaan reklame raksasa itu merusak keindahan taman. Terlebih, menurut aturan tidak diperbolehkan adanya reklame atau baliho di taman fasos fasum. "Aturannnya sekarang video tron," ujarnya, Senin (26/2/2024).
Lihat Juga :