Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Tim Hukum Aiman Witjaksono Bacakan Kesimpulan
Senin, 26 Februari 2024 - 15:46 WIB
"Ahli hukum punya pengalaman panjang di Dewan Pers, Pak Wina Armada dan itu dikuatkan surat dari perusahaan pers, yang berhak mengeluarkan dan memberikan cuti pada seorang wartawan adalah perusahaan pers, itu sesuai surat yang diterima Aiman dari perusahan pers itu," tuturnya.
Menurut Finsensius, Aiman selaku wartawan juga memilik Hak Tolak sebagaimana dijelaskan oleh Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada. Hak tolak itu berlaku sejak Aiman menerima informasi dari narasumbernya dan melekat padanya seumur hidup.
Baca juga: Praperadilan, Aiman Witjaksono Beri Apresiasi Dukungan dari Masyarakat Sipil
Apalagi, Aiman menerima informasi itu jauh sebelum dia mengadakan konferensi pers dan sebelum dia terdaftar sabagai salah satu peserta pemilu. Selain itu, kata Finsensius, dalam kesimpulan juga dijelaskan tentang prosedur penyitaan yang dilakukan polisi terhadap 4 barang bukti milik Aiman dilakukan secara melawan hukum. Maka itu, sudah kuat alasan pembatalan penyitaan tersebut.
"Apalagi sesuai fakta baru ini, ada dua surat penetapan izin penyitaan dari pengadilan. Kami sudah tanyakan ke ahli, jika prosedur pertama sudah dilakukan secara benar, sesuai mekanisme KUHAP, maka tak harus terjadi penetapan kedua untuk 4 barang bukti yang sama," katanya.
Menurut Finsensius, Aiman selaku wartawan juga memilik Hak Tolak sebagaimana dijelaskan oleh Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada. Hak tolak itu berlaku sejak Aiman menerima informasi dari narasumbernya dan melekat padanya seumur hidup.
Baca juga: Praperadilan, Aiman Witjaksono Beri Apresiasi Dukungan dari Masyarakat Sipil
Apalagi, Aiman menerima informasi itu jauh sebelum dia mengadakan konferensi pers dan sebelum dia terdaftar sabagai salah satu peserta pemilu. Selain itu, kata Finsensius, dalam kesimpulan juga dijelaskan tentang prosedur penyitaan yang dilakukan polisi terhadap 4 barang bukti milik Aiman dilakukan secara melawan hukum. Maka itu, sudah kuat alasan pembatalan penyitaan tersebut.
"Apalagi sesuai fakta baru ini, ada dua surat penetapan izin penyitaan dari pengadilan. Kami sudah tanyakan ke ahli, jika prosedur pertama sudah dilakukan secara benar, sesuai mekanisme KUHAP, maka tak harus terjadi penetapan kedua untuk 4 barang bukti yang sama," katanya.
(cip)
Lihat Juga :