Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Tim Hukum Aiman Witjaksono Bacakan Kesimpulan

Senin, 26 Februari 2024 - 15:46 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Tim Hukum Aiman Witjaksono membacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/MPI/ari sandita murti
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Aiman Witjaksono membacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada beberapa poin yang disampaikan Tim Hukum Aiman dalam kesimpulannya itu.

"Kita menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan ini, kita membuktikan, pertama penyitaan yang dilakukan Termohon, kami memiliki keyakinan ini dilakukan secara melawan hukum dan tak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP," ujar anggota Tim Hukum Aiman Finsensius Mendrofa seusai persidangan, Senin (26/2/2024).

Finsensius menjelaskan, dalam Kesimpulannya disampaikan pula jika Aiman terbukti berstatus sebagai wartawan sebagaimana diterangkan Ketua Dewan Pers melalui suratnya. Aiman merupakan seorang wartawan dikuatkan oleh keterangan ahli hukum pers yang dihadirkan pihaknya dalam sidang.

Baca juga: Aiman Witjaksono soal Sidang Putusan Praperadilan: Ini Terkait Menjaga Demokrasi

"Ahli hukum punya pengalaman panjang di Dewan Pers, Pak Wina Armada dan itu dikuatkan surat dari perusahaan pers, yang berhak mengeluarkan dan memberikan cuti pada seorang wartawan adalah perusahaan pers, itu sesuai surat yang diterima Aiman dari perusahan pers itu," tuturnya.

Menurut Finsensius, Aiman selaku wartawan juga memilik Hak Tolak sebagaimana dijelaskan oleh Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada. Hak tolak itu berlaku sejak Aiman menerima informasi dari narasumbernya dan melekat padanya seumur hidup.

Baca juga: Praperadilan, Aiman Witjaksono Beri Apresiasi Dukungan dari Masyarakat Sipil

Apalagi, Aiman menerima informasi itu jauh sebelum dia mengadakan konferensi pers dan sebelum dia terdaftar sabagai salah satu peserta pemilu. Selain itu, kata Finsensius, dalam kesimpulan juga dijelaskan tentang prosedur penyitaan yang dilakukan polisi terhadap 4 barang bukti milik Aiman dilakukan secara melawan hukum. Maka itu, sudah kuat alasan pembatalan penyitaan tersebut.

"Apalagi sesuai fakta baru ini, ada dua surat penetapan izin penyitaan dari pengadilan. Kami sudah tanyakan ke ahli, jika prosedur pertama sudah dilakukan secara benar, sesuai mekanisme KUHAP, maka tak harus terjadi penetapan kedua untuk 4 barang bukti yang sama," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rekomendasi
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Kendaraan Listrik Siap...
Kendaraan Listrik Siap Menjadi Sumber Energi Baru bagi Amerika Serikat
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved