Viral Coblos Massal di Nisel, Bawaslu Putuskan Gelar PSU

Minggu, 25 Februari 2024 - 14:34 WIB
Penanganan pelanggaran pemilu, kata Neli, fokus pada tiga masalah, yakni dugaan pelanggaran administratif, kode etik, dan tindak pidana pemilu.

“Sejauh ini, dari hasil penanganan pelanggaran, Bawaslu Nias Selatan telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Desa Golambanua Satu kepada KPU Nias Selatan," ungkapnya.

Selanjutnya, Bawaslu Nisel, Kepolisian Resort Nisel dan Kejari Nisel yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kabupaten Nias Selatan sedang melakukan proses penanganan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan di TPS tersebut.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!