Viral Coblos Massal di Nisel, Bawaslu Putuskan Gelar PSU

Minggu, 25 Februari 2024 - 14:34 WIB
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu di TPS 03 Golombanua, Minggu (25/2/2024) siang. Foto/ Jonirman Tafonao
NIAS SELATAN - Bawaslu Nias Selatan (Nisel) memutuskan gelar pemungutan suara ulang (PSU) butut kasus pencoblosan massal di TPS 03 Desa Golambanua Satu, Kecamatan Lahusa, Nisel, Sumatera Utara. Gakkumdu juga memproses tindak pidana pelanggaran pemilu yang terjadi.

Ketua Bawaslu Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua mengatakan, proses penanganan tindak pidana pemilu di TPS 03 Desa Golambanua Satu sedang berlangsung, Minggu (25/2/2024) siang.



“Penanganan dugaan pelanggaran sedang sedang diproses, jadi belum bisa tersampaikan ke pihak luar Sentra Gakkumdu," kata Neli Hartati Zebua kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (25/2/2024).

Baca juga; Bawaslu: 2.413 TPS Berpeluang Digelar Pemungutan Suara Ulang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!