Viral Coblos Massal di Nisel, Bawaslu Putuskan Gelar PSU

Minggu, 25 Februari 2024 - 14:34 WIB
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu di TPS 03 Golombanua, Minggu (25/2/2024) siang. Foto/ Jonirman Tafonao
NIAS SELATAN - Bawaslu Nias Selatan (Nisel) memutuskan gelar pemungutan suara ulang (PSU) butut kasus pencoblosan massal di TPS 03 Desa Golambanua Satu, Kecamatan Lahusa, Nisel, Sumatera Utara. Gakkumdu juga memproses tindak pidana pelanggaran pemilu yang terjadi.

Ketua Bawaslu Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua mengatakan, proses penanganan tindak pidana pemilu di TPS 03 Desa Golambanua Satu sedang berlangsung, Minggu (25/2/2024) siang.

“Penanganan dugaan pelanggaran sedang sedang diproses, jadi belum bisa tersampaikan ke pihak luar Sentra Gakkumdu," kata Neli Hartati Zebua kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (25/2/2024).





Penanganan pelanggaran pemilu, kata Neli, fokus pada tiga masalah, yakni dugaan pelanggaran administratif, kode etik, dan tindak pidana pemilu.

“Sejauh ini, dari hasil penanganan pelanggaran, Bawaslu Nias Selatan telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Desa Golambanua Satu kepada KPU Nias Selatan," ungkapnya.

Selanjutnya, Bawaslu Nisel, Kepolisian Resort Nisel dan Kejari Nisel yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kabupaten Nias Selatan sedang melakukan proses penanganan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan di TPS tersebut.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content