Tak Beri Laporan Dana Kampanye, KPU Jabar Ancam Coret Peserta Pemilu Terpilih
Kamis, 22 Februari 2024 - 17:30 WIB
“Selain itu juga catatan penerimaan atau pengeluaran parpol peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan nomor pokok wajib pajak,” terangnya.
Hedi juga mengingatkan, LPPDK yang disampaikan caleg DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota menjadi satu kesatuan dengan LPPDK partai politik pengusungnya. Kemudian, LPPDK tersebut wajib disampaikan ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota secara berjenjang.
Baca juga; 7 Tuntutan Koalisi Masyarakat Antikorupsi soal Transparansi Dana Kampanye
“Partai politik peserta pemilu dan calon anggota legislatif wajib melaporkan LPPDK itu paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara yakni 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIB pada Sikadeka,” tuturnya.
Hedi menambahkan, dana kampanye itu akan diaudit dan hasilnya akan diketahui oleh publik. Jika terdapat kendala dalam penyampaian LPPDK tersebut LO partai politik dapat berkonsultasi kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, lalu KPU akan menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada KAP.
Hedi juga mengingatkan, LPPDK yang disampaikan caleg DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota menjadi satu kesatuan dengan LPPDK partai politik pengusungnya. Kemudian, LPPDK tersebut wajib disampaikan ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota secara berjenjang.
Baca juga; 7 Tuntutan Koalisi Masyarakat Antikorupsi soal Transparansi Dana Kampanye
“Partai politik peserta pemilu dan calon anggota legislatif wajib melaporkan LPPDK itu paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara yakni 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIB pada Sikadeka,” tuturnya.
Hedi menambahkan, dana kampanye itu akan diaudit dan hasilnya akan diketahui oleh publik. Jika terdapat kendala dalam penyampaian LPPDK tersebut LO partai politik dapat berkonsultasi kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, lalu KPU akan menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada KAP.
(wib)
Lihat Juga :