Tak Beri Laporan Dana Kampanye, KPU Jabar Ancam Coret Peserta Pemilu Terpilih
Kamis, 22 Februari 2024 - 17:30 WIB
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Peserta pemilu terpilih yang tidak menyerahkan laporan tersebut bisa dibatalkan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Hedi Ardia menjelaskan, peserta pemilu harus menyampaikan LPPDK tersebut sejak 23 Februari hingga 29 Februari 2024. Laporan tersebut kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Waktu yang disediakan terbilang panjang, semoga ini memberikan kesempatan kepada semua peserta pemilu untuk mempersiapkannya,” ucap Hedi, Kamis (22/2/2024).
Menurut Hedi, periode LPPDK berlangsung dari 6 November 2023 hingga 22 Februari 2024 yang disampaikan peserta pemilu melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Laporan yang harus disampaikan oleh peserta pemilu dalam laporan keuangannya tersebut harus terdiri dari rekening khusus dana kampanye, saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan.
“Selain itu juga catatan penerimaan atau pengeluaran parpol peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan nomor pokok wajib pajak,” terangnya.
Hedi juga mengingatkan, LPPDK yang disampaikan caleg DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota menjadi satu kesatuan dengan LPPDK partai politik pengusungnya. Kemudian, LPPDK tersebut wajib disampaikan ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota secara berjenjang.
“Partai politik peserta pemilu dan calon anggota legislatif wajib melaporkan LPPDK itu paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara yakni 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIB pada Sikadeka,” tuturnya.
Hedi menambahkan, dana kampanye itu akan diaudit dan hasilnya akan diketahui oleh publik. Jika terdapat kendala dalam penyampaian LPPDK tersebut LO partai politik dapat berkonsultasi kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, lalu KPU akan menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada KAP.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Hedi Ardia menjelaskan, peserta pemilu harus menyampaikan LPPDK tersebut sejak 23 Februari hingga 29 Februari 2024. Laporan tersebut kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Waktu yang disediakan terbilang panjang, semoga ini memberikan kesempatan kepada semua peserta pemilu untuk mempersiapkannya,” ucap Hedi, Kamis (22/2/2024).
Menurut Hedi, periode LPPDK berlangsung dari 6 November 2023 hingga 22 Februari 2024 yang disampaikan peserta pemilu melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Laporan yang harus disampaikan oleh peserta pemilu dalam laporan keuangannya tersebut harus terdiri dari rekening khusus dana kampanye, saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan.
“Selain itu juga catatan penerimaan atau pengeluaran parpol peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan nomor pokok wajib pajak,” terangnya.
Hedi juga mengingatkan, LPPDK yang disampaikan caleg DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota menjadi satu kesatuan dengan LPPDK partai politik pengusungnya. Kemudian, LPPDK tersebut wajib disampaikan ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota secara berjenjang.
“Partai politik peserta pemilu dan calon anggota legislatif wajib melaporkan LPPDK itu paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara yakni 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIB pada Sikadeka,” tuturnya.
Hedi menambahkan, dana kampanye itu akan diaudit dan hasilnya akan diketahui oleh publik. Jika terdapat kendala dalam penyampaian LPPDK tersebut LO partai politik dapat berkonsultasi kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, lalu KPU akan menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada KAP.
(wib)
tulis komentar anda