Terobosan Kejari Solo, Bayar Denda Tilang Bisa di Kantor Pos

Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:42 WIB
Diharapkan september mendatang, pembayaran dapat dilakukan online. Dengan demikian, dapat memudahkan pelanggar yang akan melakukan pembayaran, khususnya yang tinggal di luar kota solo. Sehingga pelanggar tinggal mengambil barang bukti di kantor kejari solo. Atau ada alternatif lain dengan pengiriman barang bukti oleh kantor pos. Tentunya dengan menambah ongkos kirim sesuai aturan yang berlaku. Untuk seluruh jawa tengah dan yogyakarta Rp13.500.

Sedangkan di luar Jateng dan Yogyakarta Rp20.000. Kemudahan kemudahan yang diberikan diharapkan dapat memudahkan pelayanan bagi masyarakat. Pembayaran dapat dilakukan di kantor pos setelah adanya putusan pengadilan.

Kepala Kantor Pos Besar Solo, Wendy Nugroho, mengatakan, layanan pembayaran denda tilang semacam ini sangat efektif bagi masyarakat. "Cukup datang ke kantor pos terdekat sudah bisa, begitu juga untuk pengiriman barang bukti. Nanti ada dua pilihan apakah akan mengambil sendiri di kantor Kejari atau dikirim lewat pos," kata Wendy.

Pada tahap pertama, baru sekitar 50 orang yang menggunakan layanan tersebut. Tapi saat ini warga yang memilih membayar lewat kantor pos lebih banyak.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!