Bawaslu Sulsel Temukan Pelanggaran Pemilu di 19 Daerah, 55 TPS Berpotensi PSU
Senin, 19 Februari 2024 - 06:29 WIB
"Enrekang, Pinrang, Barru, dan Soppeng satu TPS. Bone, Jeneponto, Maros, Gowa, dan Makassar dua TPS. Selanjutnya Kota Palopo empat, Wajo enam. Pangkep 4, dan Sinjai 5 TPS," bebernya.
Dari data tersebut, TPS di Kabupaten Sidrap dan Kepulauan Selayar yang sudah rekomendasi dan melakukan PSU.
Saiful menjelaskan pada umumnya terjadinya pelaksanaan PSU berkaitan adanya orang yang memiliki KTP yang berasal dari daerah lain dan mencoblos surat suara.
"Kemudian adanya DPTb yang pindah memilih yang seharusnya dapat dua suara, tapi mendapatkan 4 surat suara atau 5 surat suara. Ketiga adalah berkaitan dengan adanya orang yang dengan sengaja memilih lebih dari satu kali," ucapnya.
Dari data tersebut, TPS di Kabupaten Sidrap dan Kepulauan Selayar yang sudah rekomendasi dan melakukan PSU.
Saiful menjelaskan pada umumnya terjadinya pelaksanaan PSU berkaitan adanya orang yang memiliki KTP yang berasal dari daerah lain dan mencoblos surat suara.
"Kemudian adanya DPTb yang pindah memilih yang seharusnya dapat dua suara, tapi mendapatkan 4 surat suara atau 5 surat suara. Ketiga adalah berkaitan dengan adanya orang yang dengan sengaja memilih lebih dari satu kali," ucapnya.
(hri)
tulis komentar anda