Jadi Primadona Investor, Jabar Minta Pusat-Daerah Permudah Investasi
Kamis, 13 Agustus 2020 - 10:37 WIB
BKPM juga akan memfasilitasi permintaan investor jika mereka serius merealisasikan komitmennya. Terkait insentif fiskal, misalnya, investor yang baru mau datang maupun yang sudah datang sering menanyakan mengenai insentif pajak ke BKPM.
Dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2019, kewenangan pemberian insentif fiskal sudah beralih dari Kementerian Keuangan ke BKPM. Aturan tersebut membuat pemberian insentif fiskal bisa dilakuan lebih cepat.
"BKPM tidak perlu lagi berlama-lama memutuskan pemberian insentif fiskal selama memenuhi kaidah yang diminta dalam Peraturan Menteri Keuangan," katanya.
Lihat Juga: MNC Sekuritas Cabang Semarang Gelar Outlook Bursa 2025 Trading For Living, Investing For Wealth
Dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2019, kewenangan pemberian insentif fiskal sudah beralih dari Kementerian Keuangan ke BKPM. Aturan tersebut membuat pemberian insentif fiskal bisa dilakuan lebih cepat.
"BKPM tidak perlu lagi berlama-lama memutuskan pemberian insentif fiskal selama memenuhi kaidah yang diminta dalam Peraturan Menteri Keuangan," katanya.
Lihat Juga: MNC Sekuritas Cabang Semarang Gelar Outlook Bursa 2025 Trading For Living, Investing For Wealth
(msd)
tulis komentar anda