Astaga, Ada Pejabat ASN Pemkot Prabumulih Ditangkap Bawa Ekstasi
Kamis, 13 Agustus 2020 - 10:29 WIB
PRABUMULIH - Satreskoba Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, kembali menangkap salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Prabumulih , karena kedapatan membawa satu butir pil ektasi.
(Baca juga: Bantuan Daging Ayam Sudah Membusuk, Kades di Lamongan Mengamuk )
Tersangka berinisial AR (37) warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap tim Opsnal Macan Putih Polres Prabumulih di Jalan Raya Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Sebelumnya, tersangka AR juga pernah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Prabumulih, dengan kasus serupa. Menurut Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya, melalui Kasatreskoba Polres Prabumulih, AKP Zon Prama mengatakan, penangkapan ASN Pemkot Prabumulih , berawal dari informasi warga yang menginformasiakn jika pelaku kerap mengkonsumsi narkoba.
"Dari Informasi yang kita dapat, tersangka yang juga merupakan residivis narkoba ini, masih sering mengkonsumsi narkoba," ujar Zon Prama. (Baca juga: Petugas Puskesmas Dibiarkan Terbakar di Jalan, Ini Kronologinya )
Sebelumnya, tim Macan Putih Satnarkoba Polres Prabumulih , yang dipimpin Ipda Zulkanain Afianta mencurigai sebuah mobil yang dikendarai tersangka melintas di jalan Desa Tanjung Telang. Lalu, petugas mencoba menghentikan kendaraan tersebut, dan melihat tersangka membuang gumpalan kertas pembungkus rokok. Setelah diperiksa, di dalam kertas tersebut ada satu butir pil ektasi.
"Petugas mencurigai satu unit mobil warna merah melintas di TKP. Saat di geledah anggota melihat tersangka AR membuang satu gumpalan kertas pembungkus rokok," ungkapnya. (Baca juga: Menembus Batas, Mawar Sharon Peduli Sentuh Tunas-tunas Bangsa )
Zon Prama mengatakan, AR yang pernah tertangkap karena kasus narkoba jenis sabu, kini dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika, ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Lihat Juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Bawa 207 Kg Sabu dan 90.000 Butir Ekstasi
(Baca juga: Bantuan Daging Ayam Sudah Membusuk, Kades di Lamongan Mengamuk )
Tersangka berinisial AR (37) warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap tim Opsnal Macan Putih Polres Prabumulih di Jalan Raya Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Sebelumnya, tersangka AR juga pernah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Prabumulih, dengan kasus serupa. Menurut Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya, melalui Kasatreskoba Polres Prabumulih, AKP Zon Prama mengatakan, penangkapan ASN Pemkot Prabumulih , berawal dari informasi warga yang menginformasiakn jika pelaku kerap mengkonsumsi narkoba.
"Dari Informasi yang kita dapat, tersangka yang juga merupakan residivis narkoba ini, masih sering mengkonsumsi narkoba," ujar Zon Prama. (Baca juga: Petugas Puskesmas Dibiarkan Terbakar di Jalan, Ini Kronologinya )
Sebelumnya, tim Macan Putih Satnarkoba Polres Prabumulih , yang dipimpin Ipda Zulkanain Afianta mencurigai sebuah mobil yang dikendarai tersangka melintas di jalan Desa Tanjung Telang. Lalu, petugas mencoba menghentikan kendaraan tersebut, dan melihat tersangka membuang gumpalan kertas pembungkus rokok. Setelah diperiksa, di dalam kertas tersebut ada satu butir pil ektasi.
"Petugas mencurigai satu unit mobil warna merah melintas di TKP. Saat di geledah anggota melihat tersangka AR membuang satu gumpalan kertas pembungkus rokok," ungkapnya. (Baca juga: Menembus Batas, Mawar Sharon Peduli Sentuh Tunas-tunas Bangsa )
Zon Prama mengatakan, AR yang pernah tertangkap karena kasus narkoba jenis sabu, kini dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika, ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Lihat Juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Bawa 207 Kg Sabu dan 90.000 Butir Ekstasi
(eyt)
tulis komentar anda