Diduga Lakukan Money Politics, Perempuan di Malang Ditangkap Bawaslu
Senin, 12 Februari 2024 - 16:25 WIB
MALANG - Seorang perempuan di Kabupaten Malang diduga melakukan money politics jelang Pemilu 2024 . Perempuan berinisial P itu diduga membagikan amplop berisi uang pecahan Rp50.000. Pemberian uang ini diduga untuk mendukung salah satu paslon di Pilpres 2024.
Dugaan money politics tersebut saat ini sedang diselidiki Bawaslu Kabupaten Malang. Bagi-bagi amplop itu terjadi di Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Pelaku tertangkap basah membagikan amplop berisi uang kepada warga. Temuan bagi-bagi uang itu kemudian dilaporkan kepada ketua RT yang kemudian diteruskan ke kepala desa hingga akhirnya masuk meja Bawaslu.
"Jadi intinya ada kegiatan yang bersangkutan itu, memberikan uang untuk salah satu pasangan calon (Pilpres). Temuan ini dilaporkan ke RT dan kepala desa," kata Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang Muhamad Hazairin kepada wartawan di kantornya, Senin (12/2/2024).
Bawaslu kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti. Namun dari hasil klarifikasi, pelaku membantah uang yang diberikan kepada warga itu terkait pemenangan salah satu paslon di Pilpres 2024.
"Sudah kami klarifikasi, yang bersangkutan mengaku uang itu adalah sumbangan yang diberikan setiap malam Jumat legi. Bukan untuk paslon tertentu," ungkapnya.
"Uang diberikan komunitasnya untuk dibagikan ke tetangganya. Masing-masing tetangga diberi Rp 50 ribu untuk memilih pasangan capres dan cawapres tertentu," sambungnya.
Hazairin sendiri enggan menyebut capres dan cawapres nomor urut berapa yang disampaikan P kepada para warga saat memberikan uang Rp50.000 tersebut. "Yang pasti uang tersebut untuk memilih pasangan capres dan cawapres di komunitas mereka setiap Jumat Legi," bebernya.
Hazairin menambahkan, pelaku sempat membagikan amplop kepada 5 warga Desa Sepanjang. Dari total uang yang dibawa sebanyak Rp1 juta. Selain barang bukti amplop berisi uang, Bawaslu juga mengantongi rekaman video ketika warga dan kepala desa melakukan interogasi kepada pelaku, tak lama setelah tertangkap. "Ada videonya, viral. Ketika diklarifikasi oleh kepala desa," ungkapnya.
Bawaslu sendiri akan menggelar rapat pleno untuk menentukan adanya pelanggaran atas perbuatan P tersebut. Jika unsur-unsur pelanggaran pidana pemilu ditemukan, maka perkara dugaan money politics ini akan dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang.
Dugaan money politics tersebut saat ini sedang diselidiki Bawaslu Kabupaten Malang. Bagi-bagi amplop itu terjadi di Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Pelaku tertangkap basah membagikan amplop berisi uang kepada warga. Temuan bagi-bagi uang itu kemudian dilaporkan kepada ketua RT yang kemudian diteruskan ke kepala desa hingga akhirnya masuk meja Bawaslu.
Baca Juga
"Jadi intinya ada kegiatan yang bersangkutan itu, memberikan uang untuk salah satu pasangan calon (Pilpres). Temuan ini dilaporkan ke RT dan kepala desa," kata Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang Muhamad Hazairin kepada wartawan di kantornya, Senin (12/2/2024).
Bawaslu kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti. Namun dari hasil klarifikasi, pelaku membantah uang yang diberikan kepada warga itu terkait pemenangan salah satu paslon di Pilpres 2024.
"Sudah kami klarifikasi, yang bersangkutan mengaku uang itu adalah sumbangan yang diberikan setiap malam Jumat legi. Bukan untuk paslon tertentu," ungkapnya.
"Uang diberikan komunitasnya untuk dibagikan ke tetangganya. Masing-masing tetangga diberi Rp 50 ribu untuk memilih pasangan capres dan cawapres tertentu," sambungnya.
Hazairin sendiri enggan menyebut capres dan cawapres nomor urut berapa yang disampaikan P kepada para warga saat memberikan uang Rp50.000 tersebut. "Yang pasti uang tersebut untuk memilih pasangan capres dan cawapres di komunitas mereka setiap Jumat Legi," bebernya.
Hazairin menambahkan, pelaku sempat membagikan amplop kepada 5 warga Desa Sepanjang. Dari total uang yang dibawa sebanyak Rp1 juta. Selain barang bukti amplop berisi uang, Bawaslu juga mengantongi rekaman video ketika warga dan kepala desa melakukan interogasi kepada pelaku, tak lama setelah tertangkap. "Ada videonya, viral. Ketika diklarifikasi oleh kepala desa," ungkapnya.
Bawaslu sendiri akan menggelar rapat pleno untuk menentukan adanya pelanggaran atas perbuatan P tersebut. Jika unsur-unsur pelanggaran pidana pemilu ditemukan, maka perkara dugaan money politics ini akan dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang.
(poe)
tulis komentar anda