Terlibat Pengeboran Minyak Ilegal di Tahura, 2 Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Minggu, 11 Februari 2024 - 11:08 WIB
Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polres Batanghari sedang melakukan penyelidikan kasus pengeboran minyak ilegal. Foto/Azhari SJ/MPI
JAMBI - Dua orang tersangka pengeboran minyak mentah tanpa izin di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Senami, Jambi, terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Sebelumnya, pada Jumat (10/2/2024) malam, terjadi ledakan di lokasi sumur minyak ilegal tersebut, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka bakar.

Kedua tersangka, SI (29) dan ER (22), berperan sebagai operator RIK (rig pengeboran minyak) ilegal. Mereka dijerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.



"Ancaman pidana penjaranya maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir.



Modus operandi para tersangka adalah melakukan kegiatan eksploitasi atau eksplorasi sumur minyak ilegal dengan menggunakan alat RIK tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama.

"Penyebab ledakan sementara diduga berasal dari genset yang dinyalakan di lokasi sumur sehingga memicu terjadinya kebakaran," terang Alam.

Kasus ini menjadi sorotan serius dan menunjukkan masih maraknya praktik pengeboran minyak ilegal di Indonesia. Aparat penegak hukum perlu menindak tegas para pelaku agar tidak terulang kembali tragedi serupa.

Selain itu, perlu ada upaya edukasi dan pendampingan kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam kegiatan ilegal yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content