Kisah Pengadilan Kerajaan Mataram Sidangkan Perkara Utang Piutang dalam Sistem Hukum
Minggu, 11 Februari 2024 - 06:27 WIB
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Mataram Islam dengan Mataram Kuno, Sudah Tahu?
Alasan yang serupa juga digunakan terhadap Sang Pămâriwa yang digugat oleh Sang Dhanadi. Sang Pāmāriwa sudah diperintahkan datang ke pengadilan dengan surat sampai dua kali, tetapi tidak mau datang, ia tinggal di rumah saja. Sang Pāmāriwa juga dikalahkan perkaranya, seperti yang disebutkan di dalam prasasti Wurudu Kidul B.
Sebagai alasan yang kedua mengapa Sang Dharmma dikalahkan perkaranya ialah, karena menurut kitab hukum utang istri yang dibuat tanpa pengetahuan suaminya, apalagi kalau mereka itu tidak mempunyai anak, tidak menjadi tanggung jawab si suami. Pasal yang mengatakan demikian tidak terdapat di dalam naskah hukum yang diterbitkan oleh Jonker, juga tidak ada di dalam Bab VIII dari Manawadharmmaśāstra.
Akan tetapi, mungkin ada di dalam naskah yang hingga kini belum diterbitkan. Andaikata mereka itu beranak, anak-anak itu mewarisi utang yang dibuat oleh ibunya, dan andaikata anak-anak itu masih belum cukup umur, tentulah ayahnya yang harus menanggung.
Jadi, dalam hal ini, andaikata Pu Tabwěl itu mempunyai anak dengan si Campa, ia harus membayar kembali utang istrinya, sekalipun utang itu dibuat tanpa sepengetahuannya. Prasasti Guntur ini juga memberi petunjuk tentang kedudukan seorang istri, antara lain bahwa ia dapat melakukan transaksi sendiri tanpa sepengetahuan suaminya.
Alasan yang serupa juga digunakan terhadap Sang Pămâriwa yang digugat oleh Sang Dhanadi. Sang Pāmāriwa sudah diperintahkan datang ke pengadilan dengan surat sampai dua kali, tetapi tidak mau datang, ia tinggal di rumah saja. Sang Pāmāriwa juga dikalahkan perkaranya, seperti yang disebutkan di dalam prasasti Wurudu Kidul B.
Sebagai alasan yang kedua mengapa Sang Dharmma dikalahkan perkaranya ialah, karena menurut kitab hukum utang istri yang dibuat tanpa pengetahuan suaminya, apalagi kalau mereka itu tidak mempunyai anak, tidak menjadi tanggung jawab si suami. Pasal yang mengatakan demikian tidak terdapat di dalam naskah hukum yang diterbitkan oleh Jonker, juga tidak ada di dalam Bab VIII dari Manawadharmmaśāstra.
Akan tetapi, mungkin ada di dalam naskah yang hingga kini belum diterbitkan. Andaikata mereka itu beranak, anak-anak itu mewarisi utang yang dibuat oleh ibunya, dan andaikata anak-anak itu masih belum cukup umur, tentulah ayahnya yang harus menanggung.
Jadi, dalam hal ini, andaikata Pu Tabwěl itu mempunyai anak dengan si Campa, ia harus membayar kembali utang istrinya, sekalipun utang itu dibuat tanpa sepengetahuannya. Prasasti Guntur ini juga memberi petunjuk tentang kedudukan seorang istri, antara lain bahwa ia dapat melakukan transaksi sendiri tanpa sepengetahuan suaminya.
Lihat Juga :