Kisah Pengadilan Kerajaan Mataram Sidangkan Perkara Utang Piutang dalam Sistem Hukum
Minggu, 11 Februari 2024 - 06:27 WIB
Masalah yang diajukan di dalam prasasti Wurudu Kidul tidak terdapat di dalam naskah hukum yang dikenal. Di dalam prasasti ini dipermasalahkan status kewarganegaraan Sang Dhanadi, penduduk Desa Wurudu Kidul yang masuk wilayah Halaran. Dikatakan bahwa pada hari Sabtu Wage, paringkělan Wās, tanggal 20 April tahun 922 M, Sang Dhanadi diberi surat peradilan hukum atau jayapātra, oleh Sang Pamgat i Padang pu Bhadra, Samgat Lucěm Pu Ananta, tuhān i kanayakan Pu Suming dan juru lampuran Rake Rongga.
Hal ini dikarenakan suatu hari Sang Dhanadi ditegur oleh Sang Pamgāt Manghuri yang bernama Wukajana, dikira ia seorang wěka kilalan pada Manghuri. Ia mengadukan halnya kepada sang tuhan di Padang di pakaranan semua. Dipanggillah semua kaum keluarga Sang Dhanadi, untuk ditanyai apakah nenek moyang Sang Dhanadi, kakeknya, neneknya, adalah weka kilalan pada Sang Pamgat Manghuri.
Didatangkan pula orang-orang yang tidak memihak, keturunan penduduk asli, 454 yang dapat menunjukkan bahwa nenek moyang Sang Dhanadi bukanlah wěka kilalan, lada masa pemerintahan raja-raja yang memerintah sebelumnya. Datanglah orang- orang yang netral itu dari desa-desa Gerih, Kahuripan, dan Paninglaran.
Hal ini dikarenakan suatu hari Sang Dhanadi ditegur oleh Sang Pamgāt Manghuri yang bernama Wukajana, dikira ia seorang wěka kilalan pada Manghuri. Ia mengadukan halnya kepada sang tuhan di Padang di pakaranan semua. Dipanggillah semua kaum keluarga Sang Dhanadi, untuk ditanyai apakah nenek moyang Sang Dhanadi, kakeknya, neneknya, adalah weka kilalan pada Sang Pamgat Manghuri.
Didatangkan pula orang-orang yang tidak memihak, keturunan penduduk asli, 454 yang dapat menunjukkan bahwa nenek moyang Sang Dhanadi bukanlah wěka kilalan, lada masa pemerintahan raja-raja yang memerintah sebelumnya. Datanglah orang- orang yang netral itu dari desa-desa Gerih, Kahuripan, dan Paninglaran.
(hri)
Lihat Juga :