Kisah Pengadilan Kerajaan Mataram Sidangkan Perkara Utang Piutang dalam Sistem Hukum
Minggu, 11 Februari 2024 - 06:27 WIB
Kerajaan Mataram kuno mengatur sedemikian rupa kehidupan bernegara dan bermasyarakat, termasuk dari ekonomi dan hukum. Tapi sayang tak ada peninggalan kerajaan yang detail mengatur mengenai sistem hukum di Kerajaan Mataram kuno.
Konon dari catatan sejarah yang ada, ada tiga prasasti yang memuat sistem peradilan, atau istilahnya jayapatra. Prasasti Guntur tahun 829 Saka atau 907 M, Prasasti Wurudu Kidul tahun 844 Saka (922 M), dan Prasasti Tija, yang lempeng pertama dan terakhirnya hilang, sehingga tidak diketahui dengan pasti angka tahunnya.
Tetapi ada prasasti lain yang konon memuat kesamaan dari segi paleografi, yang menunjukkan persamaan-persamaan dengan prasasti Cunggrang II, dapat diperkirakan bahwa ia berasal dari masa pemerintahan Pu Sindok, atau Kerajaan Mataram ketika sudah berpindah ke Jawa Timur, dikisahkan pada buku "Sejarah Nasional Indonesia II : Zaman Kuno".
Perkara yang dipermasalahkan di dalam prasasti Guntur dan Wurudu Kidul dapat diselesaikan di tingkat watak oleh seorang pamgat. Sudah dilihat bahwa yang diperkarakan di dalam prasasti Guntur ialah masalah utang piutang. Di dalam surat keputusan itu disebutkan sebagai sebab yang pertama mengapa Sang Dharmma dikalahkan perkaranya ialah karena ia tidak hadir di persidangan.
Alasan yang serupa juga digunakan terhadap Sang Pămâriwa yang digugat oleh Sang Dhanadi. Sang Pāmāriwa sudah diperintahkan datang ke pengadilan dengan surat sampai dua kali, tetapi tidak mau datang, ia tinggal di rumah saja. Sang Pāmāriwa juga dikalahkan perkaranya, seperti yang disebutkan di dalam prasasti Wurudu Kidul B.
Sebagai alasan yang kedua mengapa Sang Dharmma dikalahkan perkaranya ialah, karena menurut kitab hukum utang istri yang dibuat tanpa pengetahuan suaminya, apalagi kalau mereka itu tidak mempunyai anak, tidak menjadi tanggung jawab si suami. Pasal yang mengatakan demikian tidak terdapat di dalam naskah hukum yang diterbitkan oleh Jonker, juga tidak ada di dalam Bab VIII dari Manawadharmmaśāstra.
Akan tetapi, mungkin ada di dalam naskah yang hingga kini belum diterbitkan. Andaikata mereka itu beranak, anak-anak itu mewarisi utang yang dibuat oleh ibunya, dan andaikata anak-anak itu masih belum cukup umur, tentulah ayahnya yang harus menanggung.
Jadi, dalam hal ini, andaikata Pu Tabwěl itu mempunyai anak dengan si Campa, ia harus membayar kembali utang istrinya, sekalipun utang itu dibuat tanpa sepengetahuannya. Prasasti Guntur ini juga memberi petunjuk tentang kedudukan seorang istri, antara lain bahwa ia dapat melakukan transaksi sendiri tanpa sepengetahuan suaminya.
Masalah yang diajukan di dalam prasasti Wurudu Kidul tidak terdapat di dalam naskah hukum yang dikenal. Di dalam prasasti ini dipermasalahkan status kewarganegaraan Sang Dhanadi, penduduk Desa Wurudu Kidul yang masuk wilayah Halaran. Dikatakan bahwa pada hari Sabtu Wage, paringkělan Wās, tanggal 20 April tahun 922 M, Sang Dhanadi diberi surat peradilan hukum atau jayapātra, oleh Sang Pamgat i Padang pu Bhadra, Samgat Lucěm Pu Ananta, tuhān i kanayakan Pu Suming dan juru lampuran Rake Rongga.
Hal ini dikarenakan suatu hari Sang Dhanadi ditegur oleh Sang Pamgāt Manghuri yang bernama Wukajana, dikira ia seorang wěka kilalan pada Manghuri. Ia mengadukan halnya kepada sang tuhan di Padang di pakaranan semua. Dipanggillah semua kaum keluarga Sang Dhanadi, untuk ditanyai apakah nenek moyang Sang Dhanadi, kakeknya, neneknya, adalah weka kilalan pada Sang Pamgat Manghuri.
Didatangkan pula orang-orang yang tidak memihak, keturunan penduduk asli, 454 yang dapat menunjukkan bahwa nenek moyang Sang Dhanadi bukanlah wěka kilalan, lada masa pemerintahan raja-raja yang memerintah sebelumnya. Datanglah orang- orang yang netral itu dari desa-desa Gerih, Kahuripan, dan Paninglaran.
Konon dari catatan sejarah yang ada, ada tiga prasasti yang memuat sistem peradilan, atau istilahnya jayapatra. Prasasti Guntur tahun 829 Saka atau 907 M, Prasasti Wurudu Kidul tahun 844 Saka (922 M), dan Prasasti Tija, yang lempeng pertama dan terakhirnya hilang, sehingga tidak diketahui dengan pasti angka tahunnya.
Tetapi ada prasasti lain yang konon memuat kesamaan dari segi paleografi, yang menunjukkan persamaan-persamaan dengan prasasti Cunggrang II, dapat diperkirakan bahwa ia berasal dari masa pemerintahan Pu Sindok, atau Kerajaan Mataram ketika sudah berpindah ke Jawa Timur, dikisahkan pada buku "Sejarah Nasional Indonesia II : Zaman Kuno".
Perkara yang dipermasalahkan di dalam prasasti Guntur dan Wurudu Kidul dapat diselesaikan di tingkat watak oleh seorang pamgat. Sudah dilihat bahwa yang diperkarakan di dalam prasasti Guntur ialah masalah utang piutang. Di dalam surat keputusan itu disebutkan sebagai sebab yang pertama mengapa Sang Dharmma dikalahkan perkaranya ialah karena ia tidak hadir di persidangan.
Alasan yang serupa juga digunakan terhadap Sang Pămâriwa yang digugat oleh Sang Dhanadi. Sang Pāmāriwa sudah diperintahkan datang ke pengadilan dengan surat sampai dua kali, tetapi tidak mau datang, ia tinggal di rumah saja. Sang Pāmāriwa juga dikalahkan perkaranya, seperti yang disebutkan di dalam prasasti Wurudu Kidul B.
Sebagai alasan yang kedua mengapa Sang Dharmma dikalahkan perkaranya ialah, karena menurut kitab hukum utang istri yang dibuat tanpa pengetahuan suaminya, apalagi kalau mereka itu tidak mempunyai anak, tidak menjadi tanggung jawab si suami. Pasal yang mengatakan demikian tidak terdapat di dalam naskah hukum yang diterbitkan oleh Jonker, juga tidak ada di dalam Bab VIII dari Manawadharmmaśāstra.
Akan tetapi, mungkin ada di dalam naskah yang hingga kini belum diterbitkan. Andaikata mereka itu beranak, anak-anak itu mewarisi utang yang dibuat oleh ibunya, dan andaikata anak-anak itu masih belum cukup umur, tentulah ayahnya yang harus menanggung.
Jadi, dalam hal ini, andaikata Pu Tabwěl itu mempunyai anak dengan si Campa, ia harus membayar kembali utang istrinya, sekalipun utang itu dibuat tanpa sepengetahuannya. Prasasti Guntur ini juga memberi petunjuk tentang kedudukan seorang istri, antara lain bahwa ia dapat melakukan transaksi sendiri tanpa sepengetahuan suaminya.
Masalah yang diajukan di dalam prasasti Wurudu Kidul tidak terdapat di dalam naskah hukum yang dikenal. Di dalam prasasti ini dipermasalahkan status kewarganegaraan Sang Dhanadi, penduduk Desa Wurudu Kidul yang masuk wilayah Halaran. Dikatakan bahwa pada hari Sabtu Wage, paringkělan Wās, tanggal 20 April tahun 922 M, Sang Dhanadi diberi surat peradilan hukum atau jayapātra, oleh Sang Pamgat i Padang pu Bhadra, Samgat Lucěm Pu Ananta, tuhān i kanayakan Pu Suming dan juru lampuran Rake Rongga.
Hal ini dikarenakan suatu hari Sang Dhanadi ditegur oleh Sang Pamgāt Manghuri yang bernama Wukajana, dikira ia seorang wěka kilalan pada Manghuri. Ia mengadukan halnya kepada sang tuhan di Padang di pakaranan semua. Dipanggillah semua kaum keluarga Sang Dhanadi, untuk ditanyai apakah nenek moyang Sang Dhanadi, kakeknya, neneknya, adalah weka kilalan pada Sang Pamgat Manghuri.
Didatangkan pula orang-orang yang tidak memihak, keturunan penduduk asli, 454 yang dapat menunjukkan bahwa nenek moyang Sang Dhanadi bukanlah wěka kilalan, lada masa pemerintahan raja-raja yang memerintah sebelumnya. Datanglah orang- orang yang netral itu dari desa-desa Gerih, Kahuripan, dan Paninglaran.
(hri)
tulis komentar anda