Kisah Pengadilan Kerajaan Mataram Sidangkan Perkara Utang Piutang dalam Sistem Hukum
Minggu, 11 Februari 2024 - 06:27 WIB
Candi Sewu, salah satu peninggalan Kerajaan Mataram Kuno. Foto/Istimewa
Kerajaan Mataram kuno mengatur sedemikian rupa kehidupan bernegara dan bermasyarakat, termasuk dari ekonomi dan hukum. Tapi sayang tak ada peninggalan kerajaan yang detail mengatur mengenai sistem hukum di Kerajaan Mataram kuno.
Konon dari catatan sejarah yang ada, ada tiga prasasti yang memuat sistem peradilan, atau istilahnya jayapatra. Prasasti Guntur tahun 829 Saka atau 907 M, Prasasti Wurudu Kidul tahun 844 Saka (922 M), dan Prasasti Tija, yang lempeng pertama dan terakhirnya hilang, sehingga tidak diketahui dengan pasti angka tahunnya.
Tetapi ada prasasti lain yang konon memuat kesamaan dari segi paleografi, yang menunjukkan persamaan-persamaan dengan prasasti Cunggrang II, dapat diperkirakan bahwa ia berasal dari masa pemerintahan Pu Sindok, atau Kerajaan Mataram ketika sudah berpindah ke Jawa Timur, dikisahkan pada buku "Sejarah Nasional Indonesia II : Zaman Kuno".
Perkara yang dipermasalahkan di dalam prasasti Guntur dan Wurudu Kidul dapat diselesaikan di tingkat watak oleh seorang pamgat. Sudah dilihat bahwa yang diperkarakan di dalam prasasti Guntur ialah masalah utang piutang. Di dalam surat keputusan itu disebutkan sebagai sebab yang pertama mengapa Sang Dharmma dikalahkan perkaranya ialah karena ia tidak hadir di persidangan.
Konon dari catatan sejarah yang ada, ada tiga prasasti yang memuat sistem peradilan, atau istilahnya jayapatra. Prasasti Guntur tahun 829 Saka atau 907 M, Prasasti Wurudu Kidul tahun 844 Saka (922 M), dan Prasasti Tija, yang lempeng pertama dan terakhirnya hilang, sehingga tidak diketahui dengan pasti angka tahunnya.
Tetapi ada prasasti lain yang konon memuat kesamaan dari segi paleografi, yang menunjukkan persamaan-persamaan dengan prasasti Cunggrang II, dapat diperkirakan bahwa ia berasal dari masa pemerintahan Pu Sindok, atau Kerajaan Mataram ketika sudah berpindah ke Jawa Timur, dikisahkan pada buku "Sejarah Nasional Indonesia II : Zaman Kuno".
Perkara yang dipermasalahkan di dalam prasasti Guntur dan Wurudu Kidul dapat diselesaikan di tingkat watak oleh seorang pamgat. Sudah dilihat bahwa yang diperkarakan di dalam prasasti Guntur ialah masalah utang piutang. Di dalam surat keputusan itu disebutkan sebagai sebab yang pertama mengapa Sang Dharmma dikalahkan perkaranya ialah karena ia tidak hadir di persidangan.
Lihat Juga :