Cara Penarikan Pajak di Zaman Mataram Kuno: Pakai Uang Logam hingga Hewan
Sabtu, 10 Februari 2024 - 06:51 WIB
Pejabat tingkat watak yang bertugas memungut pajak itu disebut pangurang, ada juga istilah pratyaya untuk menyebut pejabat pemungut pajak. Di pusat kerajaan semua pemasukan pajak diurus oleh pangkur, tawan, dan tirip.
Di tingkat pusat itu ada pula petugas yang khusus mencatat luas berbagai jenis tanah di seluruh kerajaan dan ketetapan pajaknya, atau istilahnya di wilayah thani atau wilang wanua.
Baca Juga: 5 Pejabat Istana Legendaris Mataram Kuno yang Tak Tergantikan
Oleh karena itu, sering dijumpai di dalam pelbagai prasasti keterangan bahwa suatu daerah atau sebidang tanah di suatu daerah, yang ditetapkan menjadi simamempunyai penghasilan pajak (pangguhan) sebanyak sekian mata uang emas atau perak.
Kemudian mempunyai kewajiban kerja bakti (gawai) dengan mengerahkan sekian orang setiap tahunnya, sering juga kewajiban kerja bakti itu dinilai dengan uang.
Rupa-rupanya yang dimaksud dengan pangguhan itu semata-mata ialah hasil bumi karena prasasti-prasasti masih menyebutkan macam-macam pajak lain.
Dimana menurut berita Cina rakyat harus membayar pajak sebanyak 10 persen dari hasil tanahnya. Ada juga keterangan yang menyatakan bahwa pajak tanah ditentukan berdasarkan luas tanahnya.
Di tingkat pusat itu ada pula petugas yang khusus mencatat luas berbagai jenis tanah di seluruh kerajaan dan ketetapan pajaknya, atau istilahnya di wilayah thani atau wilang wanua.
Baca Juga: 5 Pejabat Istana Legendaris Mataram Kuno yang Tak Tergantikan
Oleh karena itu, sering dijumpai di dalam pelbagai prasasti keterangan bahwa suatu daerah atau sebidang tanah di suatu daerah, yang ditetapkan menjadi simamempunyai penghasilan pajak (pangguhan) sebanyak sekian mata uang emas atau perak.
Kemudian mempunyai kewajiban kerja bakti (gawai) dengan mengerahkan sekian orang setiap tahunnya, sering juga kewajiban kerja bakti itu dinilai dengan uang.
Rupa-rupanya yang dimaksud dengan pangguhan itu semata-mata ialah hasil bumi karena prasasti-prasasti masih menyebutkan macam-macam pajak lain.
Dimana menurut berita Cina rakyat harus membayar pajak sebanyak 10 persen dari hasil tanahnya. Ada juga keterangan yang menyatakan bahwa pajak tanah ditentukan berdasarkan luas tanahnya.
Lihat Juga :