Modal Janji Nikah, Mahasiswa Pelayaran Sukses Tipu 2 Perempuan Muda

Rabu, 12 Agustus 2020 - 20:31 WIB
Dijelaskan Iqbal, dari hasil keterangan sementara, pelaku mengiming-imingi para korban untuk dinikahi, namun ternyata hanya modus belaka. Arman juga diketahui masih menjalani pendidikan di Politeknik Pelayaran Barombong.

Baca juga: Intelijen Keimigrasian Ikut Investigasi Kasus Penipuan WNA Iran

"Belum jadi pelaut. Masih mahasiswa pelayaran di Barombong. (Pelaut) Hanya jadi modus untuk memperdaya dua wanita, terus dijanji menikah. Pelaku minta handphone korban ini, katanya akan dikembalikan (dipinjam) tapi sudah itu tidak ada kabar lagi," jelas Iqbal.

Kini Arman diserahkan ke Mapolsek Tamalate guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat laporan korban dilayangkan di sana. Jika terbukti bersalah pelaut gadungan itu dijerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!