Polisi Ringkus Pria Pemilik Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Kamis, 30 April 2020 - 20:35 WIB
"Lalu dilakukan pengembangan dan berujung penggeledahan di rumah tersangka dengan ditemukannya banyak barang bukti," katanya.

Adapun barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka, yakni 40 paket sabu dengan berat bruto 12,15 gram, 6 plastik kelip bening, satu buah tas warna hitam dan uang tunai Rp500.000.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Kasat.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!