Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 01 Februari 2024 - 16:39 WIB
"Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum. Maka terhadap terdakwa dituntut hukuman mati," tegas Eka.

Andri Gustami dikenakan Pasal 114 tentang narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU Eka mengungkapkan, terdapat hal-hal yang memberatkan Andri Gustami selama mengikuti persidangan.

Baca juga: Astaga! Jadi Kurir Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Terima Rp1,3 Miliar

"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa adalah aparat penegak hukum dan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!