Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 01 Februari 2024 - 16:39 WIB
"Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum. Maka terhadap terdakwa dituntut hukuman mati," tegas Eka.
Andri Gustami dikenakan Pasal 114 tentang narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU Eka mengungkapkan, terdapat hal-hal yang memberatkan Andri Gustami selama mengikuti persidangan.
Baca juga: Astaga! Jadi Kurir Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Terima Rp1,3 Miliar
"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa adalah aparat penegak hukum dan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," ungkapnya.
Andri Gustami dikenakan Pasal 114 tentang narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU Eka mengungkapkan, terdapat hal-hal yang memberatkan Andri Gustami selama mengikuti persidangan.
Baca juga: Astaga! Jadi Kurir Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Terima Rp1,3 Miliar
"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa adalah aparat penegak hukum dan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," ungkapnya.
Lihat Juga :