Polda NTB Amankan 2 Tersangka Sindikat Penggelapan Mobil

Rabu, 12 Agustus 2020 - 15:07 WIB
Keduanya ditangkap polisi, setelah dilaporkan menggelapkan sebanyak lima unit mobil rent car.

Modus operandi pelaku tergolong unik. Yaitu menggadaikan mobil sewaan sebesar Rp30 juta per unitnya dengan meyakinkan para korbannya untuk membeli tokek seharga mililaran rupiah.

Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto mengatakan, dari pengembangan penyidikan polisi, tersangka diduga merupakan sindikat pelaku penggelapan mobil rent car dan telah beraksi cukup lama.

Menurut pengakuan para tersangka, sudah ada 5 unit mobil rent car di wilayah kota mataram yang berhasil digelapkan. Namun 2 unit lainnya sudah berhasil diambil pemiliknya dengan cara ditebus ke perima gadai.

Polisi sudah mengantongi identitas tersangka lainnya yang berhasil kabur dan saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi. Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjar paling lama 4 tahun.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!