Pertahankan Tanah, Istri Mendiang Salim Kancil Diperiksa Polda Jatim
Rabu, 12 Agustus 2020 - 13:12 WIB
SURABAYA - Istri mendiang Salim Kancil , Tijah dan anaknya, Ike Nurillah, sekitar pukul 11.05 WIB mendatangi Mapolda Jatim guna menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS).
Keduanya didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Pendamping hukum dari LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan mengatakan, dugaan pencemaran nama baik itu muncul dalam channel YouTube Lumajang TV yang berisi tentang penyerobotan tanah di atas lahan milik almarhum Salim Kancil.
(Baca juga: Wakil Direktur Pascasarjana UINSA Surabaya Lapor Dianiaya Rekan Kerja )
Saat itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq sempat menengahi polemik antara keluarga Salim Kancil dengan PT LUIS. Bupati Lumajang Thoriqul Haq diduga melontarkan pencemaran nama baik terhadap pengusaha dengan kata "penyerobotan". "Bu Tijah diperiksa sebagai saksi. Terlapor belum tahu, bisa ditanyakan langsung ke penyidik. Pelapornya Direktur PT LUIS," kata Jauhar, Rabu (12/8/2020).
Dia menyatakan, apa yang dilakukan istri mendiang Salim Kancil adalah upaya melindungi tanah tersebut sebagai tanah konservasi. Informasi dari Pemkab Lumajang, PT LUIS belum memegang izin lingkungan untuk melakukan usaha di wilayah sepadan pantai. “Sementara menurut keterangan dari beberapa teman-teman, tanah ada yang diuruk dan belum. Tanahnya Pak Salim Kancil juga sudah diuruk," imbuhnya.
Di Mapolda Jatim, Tijah dan anaknya membawa beberapa bukti surat tanah miliknya. Diantaranya, surat keterangan dari desa, pernyataan penggarapan lahan hingga surat kepemilikan tanah. Dia mengatakan, PT LUIS memberikan kompensasi bermacam-macam. Seperti ditukar sawah, lahan dan uang. Namun dia menolak mentah-mentah kompensasi tersebut.
“Saya mau dikasih kompensasi, saya tidak mau. Saya tidak mau. Karena ini tanah perjuangan. Yang diperjuangkan suami saya kan tanah ini sampai orangnya meninggal," katanya
Keduanya didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Pendamping hukum dari LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan mengatakan, dugaan pencemaran nama baik itu muncul dalam channel YouTube Lumajang TV yang berisi tentang penyerobotan tanah di atas lahan milik almarhum Salim Kancil.
(Baca juga: Wakil Direktur Pascasarjana UINSA Surabaya Lapor Dianiaya Rekan Kerja )
Saat itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq sempat menengahi polemik antara keluarga Salim Kancil dengan PT LUIS. Bupati Lumajang Thoriqul Haq diduga melontarkan pencemaran nama baik terhadap pengusaha dengan kata "penyerobotan". "Bu Tijah diperiksa sebagai saksi. Terlapor belum tahu, bisa ditanyakan langsung ke penyidik. Pelapornya Direktur PT LUIS," kata Jauhar, Rabu (12/8/2020).
Dia menyatakan, apa yang dilakukan istri mendiang Salim Kancil adalah upaya melindungi tanah tersebut sebagai tanah konservasi. Informasi dari Pemkab Lumajang, PT LUIS belum memegang izin lingkungan untuk melakukan usaha di wilayah sepadan pantai. “Sementara menurut keterangan dari beberapa teman-teman, tanah ada yang diuruk dan belum. Tanahnya Pak Salim Kancil juga sudah diuruk," imbuhnya.
Di Mapolda Jatim, Tijah dan anaknya membawa beberapa bukti surat tanah miliknya. Diantaranya, surat keterangan dari desa, pernyataan penggarapan lahan hingga surat kepemilikan tanah. Dia mengatakan, PT LUIS memberikan kompensasi bermacam-macam. Seperti ditukar sawah, lahan dan uang. Namun dia menolak mentah-mentah kompensasi tersebut.
“Saya mau dikasih kompensasi, saya tidak mau. Saya tidak mau. Karena ini tanah perjuangan. Yang diperjuangkan suami saya kan tanah ini sampai orangnya meninggal," katanya
(msd)
tulis komentar anda