Pertahankan Tanah, Istri Mendiang Salim Kancil Diperiksa Polda Jatim
Rabu, 12 Agustus 2020 - 13:12 WIB
Dia menyatakan, apa yang dilakukan istri mendiang Salim Kancil adalah upaya melindungi tanah tersebut sebagai tanah konservasi. Informasi dari Pemkab Lumajang, PT LUIS belum memegang izin lingkungan untuk melakukan usaha di wilayah sepadan pantai. “Sementara menurut keterangan dari beberapa teman-teman, tanah ada yang diuruk dan belum. Tanahnya Pak Salim Kancil juga sudah diuruk," imbuhnya.
Di Mapolda Jatim, Tijah dan anaknya membawa beberapa bukti surat tanah miliknya. Diantaranya, surat keterangan dari desa, pernyataan penggarapan lahan hingga surat kepemilikan tanah. Dia mengatakan, PT LUIS memberikan kompensasi bermacam-macam. Seperti ditukar sawah, lahan dan uang. Namun dia menolak mentah-mentah kompensasi tersebut.
“Saya mau dikasih kompensasi, saya tidak mau. Saya tidak mau. Karena ini tanah perjuangan. Yang diperjuangkan suami saya kan tanah ini sampai orangnya meninggal," katanya
Di Mapolda Jatim, Tijah dan anaknya membawa beberapa bukti surat tanah miliknya. Diantaranya, surat keterangan dari desa, pernyataan penggarapan lahan hingga surat kepemilikan tanah. Dia mengatakan, PT LUIS memberikan kompensasi bermacam-macam. Seperti ditukar sawah, lahan dan uang. Namun dia menolak mentah-mentah kompensasi tersebut.
“Saya mau dikasih kompensasi, saya tidak mau. Saya tidak mau. Karena ini tanah perjuangan. Yang diperjuangkan suami saya kan tanah ini sampai orangnya meninggal," katanya
(msd)
Lihat Juga :