Gunakan Izin Tinggal Palsu, Warga Korea Selatan Ditangkap di Lombok

Rabu, 24 Januari 2024 - 17:00 WIB
“Berdasarkan surat balasan dari Ditintellkam Ditjen Imigrasi, menyatakan bahwa Kitap tersebut tidak sah/palsu. Surat balasan dari Konsulat Korea Selatan juga membenarkan bahwa GMB adalah Warga Negara Korea Selatan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram Pungki Handoyo mengatakan GMB melanggar Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. Barang bukti yang diamankan adalah 2 unit telepon genggam serta satu buah Kitap palsu milik GMB.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!