Gunakan Izin Tinggal Palsu, Warga Korea Selatan Ditangkap di Lombok

Rabu, 24 Januari 2024 - 17:00 WIB
"Tersangka tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang berlaku. Dia beralasan paspornya ditinggal di Bali dan Kitapnya dibawa temannya di Bogor, Jawa Barat," ujar Parlindungan.

Selanjutnya GMB dibawa ke ruang Detensi Keimigrasian Mataram. Tersangka menunjukkan paspornya yang ternyata habis masa berlakunya pada 2018. Petugas curiga lantaran GMB memiliki Kitap yang masa berlakunya hingga 2026. Padahal, salah satu sarat pengurusan Kitap adalah paspor yang masih berlaku.

"Manakala paspor tidak berlaku enam bulan, maka tidak bisa memperpanjang izin tinggal tetap," ujar Parlindungan.

Berdasarkan kecurigaan itu, petugas selanjutnya memeriksa intensif tersangka. Termasuk mengirim surat permohonan verifikasi dokumen kepada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian dan Konsulat Korea Selatan di Bali.

Baca juga; Langgar Izin Tinggal, 6 WNA Bangladesh Dideportasi Imigrasi Jaksel
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!