Gunakan Izin Tinggal Palsu, Warga Korea Selatan Ditangkap di Lombok

Rabu, 24 Januari 2024 - 17:00 WIB
loading...
Gunakan Izin Tinggal...
Seorang warga Korea Selatan (Korsel) berinisial GMB, 59, ditangkap karena diduga menggunakan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) palsu. Foto/Edy Gustan
A A A
MATARAM - Seorang warga Korea Selatan (Korsel) berinisial GMB, 59, ditangkap karena diduga menggunakan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) palsu. GMB tinggal di Lombok , Nusa Tenggara Barat (NTB), sejak 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (23/1/2024).

GMB ditangkap petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kantor Wilayah Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram dan Ditreskrimsus Polda NTB.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Parlindungan mengatakan GMB diamankan dari tempat tinggalnya di Riverside Residence, Mayura, Kota Mataram.

Baca juga; Imigrasi Jakpus Deportasi WN India Lantaran Langgar Izin Tinggal

"Tersangka tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang berlaku. Dia beralasan paspornya ditinggal di Bali dan Kitapnya dibawa temannya di Bogor, Jawa Barat," ujar Parlindungan.

Selanjutnya GMB dibawa ke ruang Detensi Keimigrasian Mataram. Tersangka menunjukkan paspornya yang ternyata habis masa berlakunya pada 2018. Petugas curiga lantaran GMB memiliki Kitap yang masa berlakunya hingga 2026. Padahal, salah satu sarat pengurusan Kitap adalah paspor yang masih berlaku.

"Manakala paspor tidak berlaku enam bulan, maka tidak bisa memperpanjang izin tinggal tetap," ujar Parlindungan.

Berdasarkan kecurigaan itu, petugas selanjutnya memeriksa intensif tersangka. Termasuk mengirim surat permohonan verifikasi dokumen kepada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian dan Konsulat Korea Selatan di Bali.

Baca juga; Langgar Izin Tinggal, 6 WNA Bangladesh Dideportasi Imigrasi Jaksel

“Berdasarkan surat balasan dari Ditintellkam Ditjen Imigrasi, menyatakan bahwa Kitap tersebut tidak sah/palsu. Surat balasan dari Konsulat Korea Selatan juga membenarkan bahwa GMB adalah Warga Negara Korea Selatan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram Pungki Handoyo mengatakan GMB melanggar Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. Barang bukti yang diamankan adalah 2 unit telepon genggam serta satu buah Kitap palsu milik GMB.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Imigrasi Jakpus Tangkap...
Imigrasi Jakpus Tangkap WNA Pakistan Pembuat Paspor dan Cap Palsu
Banjir Kepung 3 Daerah...
Banjir Kepung 3 Daerah di NTB: 1 Warga Meninggal, 2.000 Lebih KK Terdampak
Asosiasi Dinas Kominfo...
Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia Gandeng Korsel Perkuat Keamanan Siber
Puluhan Wanita Cantik...
Puluhan Wanita Cantik Asal China hingga Vietnam Ditangkap di Tempat Hiburan Malam
Aksi Kakanwil Kemenag...
Aksi Kakanwil Kemenag NTB Lempar Gagang Mikrofon saat Pelantikan Tuai Kecaman
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Korea Utara Marah AS...
Korea Utara Marah AS Jual Rudal Canggih ke Korea Selatan, Menyebutnya Ekspor Perang
Rekomendasi
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Kapal Selam Nuklir AS...
Kapal Selam Nuklir AS Muncul di Korea Selatan, Korea Utara Marah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved