Gunakan Izin Tinggal Palsu, Warga Korea Selatan Ditangkap di Lombok

Rabu, 24 Januari 2024 - 17:00 WIB
Seorang warga Korea Selatan (Korsel) berinisial GMB, 59, ditangkap karena diduga menggunakan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) palsu. Foto/Edy Gustan
MATARAM - Seorang warga Korea Selatan (Korsel) berinisial GMB, 59, ditangkap karena diduga menggunakan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) palsu. GMB tinggal di Lombok , Nusa Tenggara Barat (NTB), sejak 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (23/1/2024).

GMB ditangkap petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kantor Wilayah Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram dan Ditreskrimsus Polda NTB.



Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Parlindungan mengatakan GMB diamankan dari tempat tinggalnya di Riverside Residence, Mayura, Kota Mataram.

Baca juga; Imigrasi Jakpus Deportasi WN India Lantaran Langgar Izin Tinggal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!