Sempat Kabur, Dua Pengedar Narkoba Dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 11 Agustus 2020 - 22:27 WIB
Ketiga tahanan tersebut adalah pelaku kasus narkoba , yang terdiri dari Saipul (SP), Dadi (DD), dan Ramlan (RM).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksan Negeri Lutim, Irmansyah Asfari mengatakan dari ketiga tahanan tersebut dua diantaranya telah menjalani sidang, dan satu lainya masih masuk dalah pelimpahan berkas (tahap II).

"SP, dan DD itu baru menjalani persidangan, sedangkan yang RM masi tahap II," kata dia.

Baca Juga: Aksi Kejar-kejaran di Jalan Raya, Warnai Penangkapan Bandar Sabu
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!