Sempat Kabur, Dua Pengedar Narkoba Dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 11 Agustus 2020 - 22:27 WIB
Dua terdakwa kasus pengedar narkoba dituntut 15 tahun penjara. Foto: Ilustrasi/Sindonews
LUWU TIMUR - Dua terdakwa kasus pengedar narkoba di Kabupaten Luwu Timur, yang sempat kabur di Polsek Malili dituntut 15 tahun penjara.

Mereka menjalani sidang penuntutan pada Selasa, (11/08/2020). Setelah kabur dan berhasil kembali diringkus beberapa waktu lalu.





Jaksa Penuntut, Irmansyah Asfari menyatakan adapun tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa Saipul dan Dadi adalah 15 tahun kurungan dengan denda Rp1 miliar, dan subsider 1 tahun.

"Diberikan 15 tahun tuntutan atas pertibangan dari barang bukti 47 gram netto, dan kemarin juga dia kan melarikan diri dari tahanan," kata dia kepada Sindonews.

Sebelumnya, tiga tahanan jaksa yang dititip di Polsek Malili, Kabupaten Luwu Timur berhasil melarikan diri pada Jumat subuh (29/05/20).

Ketiga tahanan tersebut adalah pelaku kasus narkoba , yang terdiri dari Saipul (SP), Dadi (DD), dan Ramlan (RM).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksan Negeri Lutim, Irmansyah Asfari mengatakan dari ketiga tahanan tersebut dua diantaranya telah menjalani sidang, dan satu lainya masih masuk dalah pelimpahan berkas (tahap II).

"SP, dan DD itu baru menjalani persidangan, sedangkan yang RM masi tahap II," kata dia.

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content