Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair

Selasa, 11 Agustus 2020 - 15:51 WIB
Dari tangan pelaku kata Budi, diamankan satu botol sabu cair dalam kemasan air mineral besar ukuran 1,5 liter atau setara dengan 1 kilogram jika telah diproses melalui penguapan dan pengeringan. Selain itu, katanya, dua saset sabu hasil olahan cair dengan berat total 86 gram juga diamankan.

"Jika ditaksir, total harga barang haram tersebut mencapai Rp1 miliar lebih. Jumlah sabu cair yang kita gagalkan penyelundupannya, juga menyelamatkan kurang lebih 10.000 jiwa yang terhindar dari penyalahgunaan narkoba," Budi menguraikan.

Baca juga: Seorang Pemuda Ditangkap Usai Dilapor Cabuli Bocah 14 Tahun di Parepare

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi mengemukakan, sabu cair ini merupakan modus baru yang pertama kali ditemukan. Barang tersebut, kata dia, tidak berbau, dan hampir sama dengan air mineral, sehingga bisa mengelabui petugas bandara, karena tidak terbaca oleh X-Ray.

"Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya, kami akan ke Tarakan untuk melakukan pengembangan," tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!