Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair
Selasa, 11 Agustus 2020 - 15:51 WIB
PAREPARE - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu cair berhasil digagalkan Satuan Narkoba Polres Kota Parepare. Sabu cair merupakan mudus baru pada kasus narkoba di Parepare.
Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto mengatakan, sabu cair tersebut terungkap dari hasil penangkapan tersangka SR (33), warga Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Tersangka, diamankan di salah satu kamar hotel yang ada di Parepare.
"Hasil pemeriksaan, tersangka SR menyebutkan jika sabu cair adalah milik SD dan KD, rekannya di Tarakan. Dia (tersangka) diminta untuk mengantar barang haram tersebut ke Kabupaten Sidrap, dengan upah Rp10 juta," papar Budi, Selasa (11/8/2020) saat gelar kasus di media centre Polres Parepare.
Dari tangan pelaku kata Budi, diamankan satu botol sabu cair dalam kemasan air mineral besar ukuran 1,5 liter atau setara dengan 1 kilogram jika telah diproses melalui penguapan dan pengeringan. Selain itu, katanya, dua saset sabu hasil olahan cair dengan berat total 86 gram juga diamankan.
"Jika ditaksir, total harga barang haram tersebut mencapai Rp1 miliar lebih. Jumlah sabu cair yang kita gagalkan penyelundupannya, juga menyelamatkan kurang lebih 10.000 jiwa yang terhindar dari penyalahgunaan narkoba," Budi menguraikan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi mengemukakan, sabu cair ini merupakan modus baru yang pertama kali ditemukan. Barang tersebut, kata dia, tidak berbau, dan hampir sama dengan air mineral, sehingga bisa mengelabui petugas bandara, karena tidak terbaca oleh X-Ray.
"Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya, kami akan ke Tarakan untuk melakukan pengembangan," tandasnya.
Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto mengatakan, sabu cair tersebut terungkap dari hasil penangkapan tersangka SR (33), warga Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Tersangka, diamankan di salah satu kamar hotel yang ada di Parepare.
"Hasil pemeriksaan, tersangka SR menyebutkan jika sabu cair adalah milik SD dan KD, rekannya di Tarakan. Dia (tersangka) diminta untuk mengantar barang haram tersebut ke Kabupaten Sidrap, dengan upah Rp10 juta," papar Budi, Selasa (11/8/2020) saat gelar kasus di media centre Polres Parepare.
Dari tangan pelaku kata Budi, diamankan satu botol sabu cair dalam kemasan air mineral besar ukuran 1,5 liter atau setara dengan 1 kilogram jika telah diproses melalui penguapan dan pengeringan. Selain itu, katanya, dua saset sabu hasil olahan cair dengan berat total 86 gram juga diamankan.
"Jika ditaksir, total harga barang haram tersebut mencapai Rp1 miliar lebih. Jumlah sabu cair yang kita gagalkan penyelundupannya, juga menyelamatkan kurang lebih 10.000 jiwa yang terhindar dari penyalahgunaan narkoba," Budi menguraikan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi mengemukakan, sabu cair ini merupakan modus baru yang pertama kali ditemukan. Barang tersebut, kata dia, tidak berbau, dan hampir sama dengan air mineral, sehingga bisa mengelabui petugas bandara, karena tidak terbaca oleh X-Ray.
"Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya, kami akan ke Tarakan untuk melakukan pengembangan," tandasnya.
(luq)
tulis komentar anda