Pengedar Narkoba di Lebak Diringkus Polisi, Belasan Paket Sabu Disita

Minggu, 14 Januari 2024 - 13:55 WIB
Baca Juga: Tiga Pengedar Dibekuk, Polisi Temukan 3 Ons Sabu-Sabu

"Di tangan pelaku diamankan 15 bungkus sabu," katanya.

Menurut Ngapip, pihaknya saat ini masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lainnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tegasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!