Wali Kota Minta Satpol PP dan Dinsos Tertibkan Gepeng di Kota Banda Aceh
Selasa, 11 Agustus 2020 - 11:03 WIB
Dari jumlah itu ada empat orang merupakan wajah lama yang sudah berulang kali ditangkap, bahkan sudah sering mendapat sosial dari Wali Kota Banda Aceh, karena gepeng dinilai kelompok rentan yang ikut terdampak Covid-19.
Lalu, enam gepeng lainnya yang ikut terjaring merupakan ‘pemain baru’. Malah, sudah mulai ada kegiatan mengamen di beberapa area simpang lampu merah di kota yang berpenduduk kurang lebih 265.111 jiwa ini.
Aminullah menjelaskan, pada penertiban terakhir kali, para gepeng yang terjaring penertiban didominasi warga pendatang, luar Kota Banda Aceh. Mulai dari yang paling muda, berusia 15 tahun sampai yang paling tua berumur 60 tahun ikut diamankan oleh petugas.
“Semua kita bawa ke Rumah Singgah Dinsos di Gampong Lamjabat, Kecamatan Meuraxa dan disana mereka dibina. Dengan harapan mereka tidak kembali lagi ke jalan,” kata Aminullah.
Ia pun meminta pihak Satpol PP dan Dinsos kota untuk terus melakukan penertiban para gepeng. Karena, aktivitas mengemis di jalan-jalan dan pusat-pusat keramaian dan kuliner memang dilarang. Apalagi aktivitas mereka semakin tidak terkendali dan mulai mengganggu kenyamanan pengunjung serta pengguna jalan, jelasnya.
Kemudian, Aminullah juga meminta kepada warga dan pengguna jalan untuk tidak memberi apapun kepada gepeng.
“Karena, hal tersebut akan membuat mereka manja dan merasa mudah mendapatkan uang. Lalu, para warga dan pengguna jalan juga tidak tahu dampak yang ditimbulkan, baik bagi keselamatan mereka yang mengemis dengan berada di jalan serta memberi kesan tidak baik bagi kota ini,” kata Aminullah.
Lalu, enam gepeng lainnya yang ikut terjaring merupakan ‘pemain baru’. Malah, sudah mulai ada kegiatan mengamen di beberapa area simpang lampu merah di kota yang berpenduduk kurang lebih 265.111 jiwa ini.
Aminullah menjelaskan, pada penertiban terakhir kali, para gepeng yang terjaring penertiban didominasi warga pendatang, luar Kota Banda Aceh. Mulai dari yang paling muda, berusia 15 tahun sampai yang paling tua berumur 60 tahun ikut diamankan oleh petugas.
“Semua kita bawa ke Rumah Singgah Dinsos di Gampong Lamjabat, Kecamatan Meuraxa dan disana mereka dibina. Dengan harapan mereka tidak kembali lagi ke jalan,” kata Aminullah.
Ia pun meminta pihak Satpol PP dan Dinsos kota untuk terus melakukan penertiban para gepeng. Karena, aktivitas mengemis di jalan-jalan dan pusat-pusat keramaian dan kuliner memang dilarang. Apalagi aktivitas mereka semakin tidak terkendali dan mulai mengganggu kenyamanan pengunjung serta pengguna jalan, jelasnya.
Kemudian, Aminullah juga meminta kepada warga dan pengguna jalan untuk tidak memberi apapun kepada gepeng.
“Karena, hal tersebut akan membuat mereka manja dan merasa mudah mendapatkan uang. Lalu, para warga dan pengguna jalan juga tidak tahu dampak yang ditimbulkan, baik bagi keselamatan mereka yang mengemis dengan berada di jalan serta memberi kesan tidak baik bagi kota ini,” kata Aminullah.
(atk)
tulis komentar anda