Viral 5 Kelurahan di Madiun Berubah Jadi Desa Jika Perindo Menang, Ini Penjelasannya

Senin, 08 Januari 2024 - 10:22 WIB
Sejumlah sumber menyebut ADD 20 persen dari APBD Kabupaten Madiun saat ini menjadi satu-satunya yang terbesar dibandingkan daerah lain di Nusantara ini. Politisi bertubuh tambun itu kemudian menjelaskan alasan dampak positif keluarahan berubah jadi desa.

Di antaranya anggaran kelurahan yang berkisar antara lima ratus juta hingga enam ratus juta rupiah, sedangkan anggaran yang dikelola desa melalui APBDes dari berbagai sumber bisa mencapai Tiga miliar hingga Empat milyar rupiah lebih.

Jika perubahan dari kelurahan menjadi desa itu terjadi, maka dampaknya cukup signifikan. Pertama, akan ada pemimpin desa yang dipilih secara demokratis oleh warga, dan didukung oleh perangkat desa.

Warga juga akan memiliki wakil yang lebih dekat dengan adanya Badan Permasyarakatan Desa atau BPD yang bertugas menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi warga desa.

Dampaknya bukan hanya di level kepala desa, tetapi hingga tingkat kesejahteraan ke struktur pemerintahan paling bawah setingkat RT. Kalau di desa RT bisa mendapatkan insntif atau tunjangan Rp250.000 sampai dengan Rp500.000.

Sedangkan di kelurahan hanya berkisar Rp100.000. Untuk kesejahteraan guru ngaji, guru PAUD, Guru TPA semua bisa dicover APBDes.

”Dampaknya banyak jika kelurahan nanti berubah jadi desa. Dari sisi anggaran saja, dana yang dikelola kelurahan jauh di bawah APBDes,” ucapnya.

”Jika berubah jadi desa nanti akan ada pemilihan kepala desa, putra putri terbaik desa bisa tampil maju bersaing menjadi pemimpin di desanya, termasuk seleksi perangkat desa untuk membantu tugas kepala desa nantinya,” ungkapnya.

”Pak RT, Guru ngaji, Guru TK nanti akan ada tambahan insentif yang itu legal dan sah. Sebagai contoh, bisa dibandingkan insentif mereka dengan teman-temannya yang tinggal di wilayah kelurahan,” tukasnya.

Dimyati menegaskan, keinginan merubah kelurahan menjadi desa adalah hal yang rasional dan bisa dilakukan. Tentu dengan mengacu pada aturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 12.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More