25 Pengendara Motor Knalpot Brong Ditangkap Polres Jepara
Minggu, 07 Januari 2024 - 14:36 WIB
UKL bertugas melakukan penindakan pelanggaran, sosialisasi ke masyarakat dan sekolah, edukasi Masyarakat. Termasuk tindakan pada kendaraan yang diduga hasil kejahatan.
Kapolres mengatakan penindakan terhadap pengendara motor knalpot brong untuk memberikan efek jera. Diharapkan tidak ada lagi pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar dan meresahkan warga akibat suara bising.
Baca juga; Pelabuhan Penyeberangan Jepara Dipadati Pemudik dan Wisatawan
Dia berharap, pada saat kampanye terbuka 21 Januari 2024, tidak ada masyarakat yang menggunakan knalpot brong. "Kepada masyarakat kami imbau untuk tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan," tandasnya.
(wib)
Lihat Juga :