25 Pengendara Motor Knalpot Brong Ditangkap Polres Jepara

Minggu, 07 Januari 2024 - 14:36 WIB


UKL bertugas melakukan penindakan pelanggaran, sosialisasi ke masyarakat dan sekolah, edukasi Masyarakat. Termasuk tindakan pada kendaraan yang diduga hasil kejahatan.

Kapolres mengatakan penindakan terhadap pengendara motor knalpot brong untuk memberikan efek jera. Diharapkan tidak ada lagi pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar dan meresahkan warga akibat suara bising.

Baca juga; Pelabuhan Penyeberangan Jepara Dipadati Pemudik dan Wisatawan

Dia berharap, pada saat kampanye terbuka 21 Januari 2024, tidak ada masyarakat yang menggunakan knalpot brong. "Kepada masyarakat kami imbau untuk tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan," tandasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!