25 Pengendara Motor Knalpot Brong Ditangkap Polres Jepara
Minggu, 07 Januari 2024 - 14:36 WIB
JEPARA - Sebanyak 25 pengendara motor knalpot brong ditangkap petugas dalam razia yang digelar di sejumlah titik wilayah Polres Jepara. Razia motor knalpot brong dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebut, jajarannya menggencarkan sosialisasi dan penindakan terhadap pengguna knalpot bising atau knalpot brong sepeda motor. Kegiatan penindakan dan teguran dilakukan Polres Jepara melalui razia hunting, khususnya jelang Pemilu 14 Februari 2024.
"Kami mengimbau imbauan dan sosialisasi, termasuk melakukan penindakan tehadap 25 pengguna knalpot brong yang berhasil dijaring melalui sistem hunting polisi," ungkap AKBP Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (7/1/2024).
Para pengguna knalpot brong itu terjaring razia, Sabtu (6/1/2024) malam di wilayah hukum Polres Jepara. Kapolres menyebut hal itu dilakukan sebagai bagian dari tindak pencegahan semakin maraknya knalpot brong di Kabupaten Jepara.
Polres Jepara juga telah membentuk Unit Kecil Lengkap (UKL) terdiri dari anggota Satlantas, Samapta, Binmas, Reskrim, Intelkam, dan gabungan jajaran fungsi maupun sie Polres Jepara. "Untuk penanganan knalpot brong di Jepara ini ada sekitar 57 personel gabungan,” ujarnya.
UKL bertugas melakukan penindakan pelanggaran, sosialisasi ke masyarakat dan sekolah, edukasi Masyarakat. Termasuk tindakan pada kendaraan yang diduga hasil kejahatan.
Kapolres mengatakan penindakan terhadap pengendara motor knalpot brong untuk memberikan efek jera. Diharapkan tidak ada lagi pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar dan meresahkan warga akibat suara bising.
Dia berharap, pada saat kampanye terbuka 21 Januari 2024, tidak ada masyarakat yang menggunakan knalpot brong. "Kepada masyarakat kami imbau untuk tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan," tandasnya.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebut, jajarannya menggencarkan sosialisasi dan penindakan terhadap pengguna knalpot bising atau knalpot brong sepeda motor. Kegiatan penindakan dan teguran dilakukan Polres Jepara melalui razia hunting, khususnya jelang Pemilu 14 Februari 2024.
"Kami mengimbau imbauan dan sosialisasi, termasuk melakukan penindakan tehadap 25 pengguna knalpot brong yang berhasil dijaring melalui sistem hunting polisi," ungkap AKBP Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (7/1/2024).
Para pengguna knalpot brong itu terjaring razia, Sabtu (6/1/2024) malam di wilayah hukum Polres Jepara. Kapolres menyebut hal itu dilakukan sebagai bagian dari tindak pencegahan semakin maraknya knalpot brong di Kabupaten Jepara.
Polres Jepara juga telah membentuk Unit Kecil Lengkap (UKL) terdiri dari anggota Satlantas, Samapta, Binmas, Reskrim, Intelkam, dan gabungan jajaran fungsi maupun sie Polres Jepara. "Untuk penanganan knalpot brong di Jepara ini ada sekitar 57 personel gabungan,” ujarnya.
UKL bertugas melakukan penindakan pelanggaran, sosialisasi ke masyarakat dan sekolah, edukasi Masyarakat. Termasuk tindakan pada kendaraan yang diduga hasil kejahatan.
Kapolres mengatakan penindakan terhadap pengendara motor knalpot brong untuk memberikan efek jera. Diharapkan tidak ada lagi pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar dan meresahkan warga akibat suara bising.
Dia berharap, pada saat kampanye terbuka 21 Januari 2024, tidak ada masyarakat yang menggunakan knalpot brong. "Kepada masyarakat kami imbau untuk tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan," tandasnya.
(wib)
tulis komentar anda