Baru Kenal, Pemuda Banyumas Culik dan Setubuhi Gadis Belia

Selasa, 11 Agustus 2020 - 02:52 WIB
Jawaban itu langsung membuat orangtua korban naik pitam. Anak gadis kesayangannya telah diperdaya. Meski demikian, dia memilih melaporkan kejadian itu kepada polisi. Dia langsung mendatangi ke SPKT Polresta Banyumas .

(Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Ledakan dan Kebakaran Pabrik Bioetanol )

Polisi segera mengamankan terduga pelaku dan sejumlah barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut. Di antaranya pakaian dalam korban , satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih berikut STNK dan kunci sepeda motor.

"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, AD akan dijerat dengan pasal 81 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 junto UU No. 17/2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(eyt)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content