Baru Kenal, Pemuda Banyumas Culik dan Setubuhi Gadis Belia

Selasa, 11 Agustus 2020 - 02:52 WIB
loading...
Baru Kenal, Pemuda Banyumas Culik dan Setubuhi Gadis Belia
Seorang pemuda di Banyumas Jawa Tengah nekat membawa gadis belia ke sebuah rumah kosong. Foto/Ilustrasi
A A A
BANYUMAS - Seorang pemuda di Banyumas , Jawa Tengah, nekat membawa gadis belia ke sebuah rumah kosong. Meski baru saling kenal empat bulan, namun pelaku berhasil memperdaya dan menyetubuhi korban hingga tiga kali.

(Baca juga: Angin Kencang dan Hujan Lebat Datang Bersama Awan Mirip Tsunami )

Pelaku adalah AD (24) warga Sawangan, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas . Dia digelandang petugas Satreskrim Polresta Banyumas, karena diduga menyetubuhi gadis belia berinisial IPW (15).

"Dari pemeriksaan awal pelaku mengakui telah menyetubuhi IPW sebanyak tiga kali. AD dan IPW sudah saling kenal kurang lebih empat bulan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas , AKP Berry, Senin (10/8/2020).

Dia mengungkapkan terbongkarnya kasus tersebut, bermula saat orangtua korban kebingungan karena anak gadisnya tak kunjung pulang pada Sabtu (8/8/2020) malam. Padahal, IPW mulai keluar rumah sejak siang dan tidak memberian kabar keberadaannya.

"Orangtua korban mengetahui hal tersebut setelah dirinya menjemput korban pada Sabtu (8/8/2020) malam, karena sejak siang hari korban belum pulang," tambah dia.

(Baca juga: 2 Pelaku Perusak 14 ATM Dibekuk Petugas Polda Kalbar )

Di tengah kebingungan itu, orangtua korban mendapat informasi jika anak gadisnya pergi bersama AD. Dia pun bergegas mendatangi rumah pelaku. Kekhawatirannya kian bertambah, karena anak gadisnya disebut berada di rumah kosong bersama AD.

"Kemudian orangtua korban mendatangi rumah pelaku dan menanyakan keberadaan anaknya kepada orangtua pelaku. Dari sinilah orangtua pelaku mengatakan keberadaan mereka di rumah kosong yang ada di Desa Sawangan, Kecamatan Kebasen," jelasnya.

Lalu orangtua korban bersama warga masuk ke rumah kosong yang dimaksud. Mereka pun mendapati korban dan pelaku AD sedang berduaan di dalam rumah tersebut. Seketika, orangtua korban menanyakan tentang perlakuan AD kepadanya. "Korban menjawab, AD telah menyetubuhi dirinya," terang dia.

Jawaban itu langsung membuat orangtua korban naik pitam. Anak gadis kesayangannya telah diperdaya. Meski demikian, dia memilih melaporkan kejadian itu kepada polisi. Dia langsung mendatangi ke SPKT Polresta Banyumas .

(Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Ledakan dan Kebakaran Pabrik Bioetanol )

Polisi segera mengamankan terduga pelaku dan sejumlah barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut. Di antaranya pakaian dalam korban , satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih berikut STNK dan kunci sepeda motor.

"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, AD akan dijerat dengan pasal 81 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 junto UU No. 17/2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1387 seconds (0.1#10.140)