Kejari Jaktim Bakal Hadirkan Tiga Saksi untuk Buktikan Keterlibatan Putra Siregar
Senin, 10 Agustus 2020 - 20:15 WIB
Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp26 Juta. Hitungan tersebut sesuai dengan hitungan ahli setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai. (Baca juga; Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sangkal Putra Siregar Terlibat Penyelundupan Ponsel Ilegal )
Sementara, kuasa hukum Putra Siregar, Firmansyah menyatakan kliennya siap untuk mempertanggung jawabkan semua kesalahannya di hadapan hukum. Menurut Firmasnyah, kliennya sudah menitipkan uang sebesar Rp500 juta sebagai jaminan sebagai pembayaran ganti rugi.
"Kami juga telah menitipkan sejumlah uang, apabila nanti dalam pembuktian ada pelanggaran yang dimaksud. Kita sudah dengar bahwa kerugian dari kepabeanan ini kurang lebih sekitar Rp26 juta," ujarnya.
Sementara, kuasa hukum Putra Siregar, Firmansyah menyatakan kliennya siap untuk mempertanggung jawabkan semua kesalahannya di hadapan hukum. Menurut Firmasnyah, kliennya sudah menitipkan uang sebesar Rp500 juta sebagai jaminan sebagai pembayaran ganti rugi.
"Kami juga telah menitipkan sejumlah uang, apabila nanti dalam pembuktian ada pelanggaran yang dimaksud. Kita sudah dengar bahwa kerugian dari kepabeanan ini kurang lebih sekitar Rp26 juta," ujarnya.
(wib)
Lihat Juga :