Kejari Jaktim Bakal Hadirkan Tiga Saksi untuk Buktikan Keterlibatan Putra Siregar

Senin, 10 Agustus 2020 - 20:15 WIB
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono. SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) bakal menghadirkan tiga orang saksi untuk membuktikan keterlibatan Putra Siregar dalam kasus penyelundupan barang ilegal . Rencananya, para saksi akan dihadirkan dalam persidangan pada pekan depan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengatakan, para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai mengetahui kajadian pelanggaran kepabeanan yang menjerat Putra Siregar.



"Setelah pembacaan dakwaan hari ini kelanjutannya kasih kesempatan kami untuk pemanggilan saksi," ujarnya, Senin (10/8/2020). (Baca juga; Fakta Kasus Putra Siregar, Bos Besar Penjual Ponsel Ilegal )

Milono melanjutkan, untuk membuktikan tuntutan soal ketiadaan IMEI dari ponsel seluler yang dijual Putra Siregar, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tengah mengkaji kemungkinan menghadirkan saksi ahli yang kompetebel di bidangnya. "Nanti kami lihat dulu," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!