Terungkap, 2 Mayat Perempuan di Blitar Ternyata Dihabisi dengan Sebilah Parang

Rabu, 03 Januari 2024 - 12:28 WIB
Saat dievakuasi, bagian belakang kepala jasad korban Luciani Santoso diketahui dalam keadaan remuk.

Sedangkan bagian muka korban Ragil dalam didapati luka serius sehingga sulit untuk dikenali.

Usai menumpahkan kemarahannya, pelaku AF memutuskan meninggalkan lokasi kejadian. Namun sebelum pergi, kata Danang yang bersangkutan sempat mengambil sejumlah barang milik korban.

"Tujuannya untuk menghilangkan barang bukti," ungkap Danang.

Penemuan dua jenazah korban pada Senin petang (1/1/2024) sontak membuat heboh warga.

Tidak berlangsung lama polisi meringkus pelaku AF di wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

AF yang bekerja di rumah korban sebagai penjaga shelter anjing dan kucing mengaku sakit hati.

Pelaku marah karena tidak diupah sesuai perjanjian kerja seperti yang disampaikan korban Ragil saat membuka lowongan kerja di media sosial.

Kemudian saat hendak memutuskan keluar, korban menurut pelaku telah menghalangi dengan cara mengunci gerbang dan pintu rumah.

Dalam kasus pembunuhan ini pelaku AF bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content