Coklit Data Pemilih Pilkada Jabar 2020 Dikotori Ulah Joki
Senin, 10 Agustus 2020 - 20:03 WIB
"(Ada) pelanggaran administrasi dan rekomendasinya itu memberhentikan yang bersangkutan (PPDP yang menggunakan joki)," katanya. Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini tengah melakukan pemutakhiran data pemilih melalui proses coklit yang dijadwalkan selesai 14 Agustus 2020 mendatang. (Baca juga: Aksi Penyerangan di Pasar Kliwon Solo, Begini Cerita Keluarga Korban)
Coklit dilakukan oleh PPDP dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah. Saat melakukan coklit, petugas mengacu pada daftar pemilih dalam model A-KWK yang berasal dari hasil sikronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2020.
Hasil coklit sendiri bakal digunakan KPU untuk menetapkan DPT Pilkada Serentak 2020 di Jabar yang akan digelar di Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.
Coklit dilakukan oleh PPDP dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah. Saat melakukan coklit, petugas mengacu pada daftar pemilih dalam model A-KWK yang berasal dari hasil sikronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2020.
Hasil coklit sendiri bakal digunakan KPU untuk menetapkan DPT Pilkada Serentak 2020 di Jabar yang akan digelar di Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.
(shf)
Lihat Juga :