Polemik Surat Suara Pilpres 2024 di Taiwan, Ganjar Sarankan Hal Ini
Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:21 WIB
Adapun pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur, khususnya jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023.
Berdasarkan ketentuan tersebut, secara eksplisit telah diatur dalam lampiran I PKPU 25/2023 bahwa waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2-11 Januari 2024.
Pelanggaran kedua yang dilakukan KPU adalah menyebut bahwa surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih dianggap sebagai surat suara rusak.
Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.
Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk mengirim ulang surat suara kepada pemilih di Taipei karena berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas.
Berdasarkan ketentuan tersebut, secara eksplisit telah diatur dalam lampiran I PKPU 25/2023 bahwa waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2-11 Januari 2024.
Pelanggaran kedua yang dilakukan KPU adalah menyebut bahwa surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih dianggap sebagai surat suara rusak.
Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.
Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk mengirim ulang surat suara kepada pemilih di Taipei karena berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas.
(shf)
tulis komentar anda