Polemik Surat Suara Pilpres 2024 di Taiwan, Ganjar Sarankan Hal Ini
loading...
A
A
A
BOYOLALI - Calon Presiden (Capres) 2024 nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyarankan DPR segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan klarifikasi ihwal pengiriman surat suara Pilpres 2024 ke Taipei, Taiwan yang tidak sesuai jadwal yang ditentukan.
Dia mengatakan, klarifikasi perlu dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya pengiriman surat suara Pilpres 2024 yang tidak sesuai jadwal dan kemudian disebut sebagai surat suara rusak.
Hal itu harus segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kecurigaan bahkan keraguan masyarakat terhadap kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
"Komisi II DPR harus segera memanggil KPU dan mengklarifikasi masalah itu," kata Ganjar, dalam kunjungan ke Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).
Ganjar bahkan meragukan ada kelalaian KPU sehingga terjadi pengiriman surat suara yang persiapannya memang sudah terjadwal.
"Kalau lalai, rasanya agak lucu gitu ya, karena pasti persiapannya sudah terjadwal, masa lalai? Itu kurang cermat itu," ucap Ganjar.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan ada pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan KPU terkait pengiriman surat suara ke pemilih di Taipei yang tidak sesuai jadwal.
Adapun pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur, khususnya jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023.
Berdasarkan ketentuan tersebut, secara eksplisit telah diatur dalam lampiran I PKPU 25/2023 bahwa waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2-11 Januari 2024.
Pelanggaran kedua yang dilakukan KPU adalah menyebut bahwa surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih dianggap sebagai surat suara rusak.
Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.
Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk mengirim ulang surat suara kepada pemilih di Taipei karena berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas.
Dia mengatakan, klarifikasi perlu dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya pengiriman surat suara Pilpres 2024 yang tidak sesuai jadwal dan kemudian disebut sebagai surat suara rusak.
Hal itu harus segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kecurigaan bahkan keraguan masyarakat terhadap kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
"Komisi II DPR harus segera memanggil KPU dan mengklarifikasi masalah itu," kata Ganjar, dalam kunjungan ke Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).
Ganjar bahkan meragukan ada kelalaian KPU sehingga terjadi pengiriman surat suara yang persiapannya memang sudah terjadwal.
"Kalau lalai, rasanya agak lucu gitu ya, karena pasti persiapannya sudah terjadwal, masa lalai? Itu kurang cermat itu," ucap Ganjar.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan ada pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan KPU terkait pengiriman surat suara ke pemilih di Taipei yang tidak sesuai jadwal.
Adapun pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur, khususnya jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023.
Berdasarkan ketentuan tersebut, secara eksplisit telah diatur dalam lampiran I PKPU 25/2023 bahwa waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2-11 Januari 2024.
Pelanggaran kedua yang dilakukan KPU adalah menyebut bahwa surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih dianggap sebagai surat suara rusak.
Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.
Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk mengirim ulang surat suara kepada pemilih di Taipei karena berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas.
(shf)