Nama Bupati Andi Suhemi Masuk Dalam BAP Kasus OTT Plt Kadis Perkim Labuhanbatu

Kamis, 30 April 2020 - 16:44 WIB
Bupati Labuhanbatu Andi Suhami Dalimunthe. (Foto/Ist)
MEDAN - Polda Sumut memasukan namaBupati Labuhanbatu Andi Suhami Dalimunthedalamberkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Plt Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Faisal Purba yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut Kombespol Roni Samtana mengatakan, perkara OTT Plt Kadis Perumahan dan Pemukiman Perkim Faisal Purbatetap menjadi kasus tindak Pidana Korupsi pasal 12 e.

"Kasus korupsi pemerasan dalam jabatan. Bukan perkara pemerasan sesuai KUHP pasal 368," kata Kombes Pol Roni Samtana menjawab atas kecurigaan sejumlah warga adanya indikasi menjadi kasus dugaan pemerasan biasa, Kamis (30/4/2020).



Dia mengatakan, berkas perkara kasus OTT dugaan fee proyek pembangunan RSUD Rantauprpat tersebut, juga sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU ) di Kejati Sumut."Saat ini menunggu P21 dari Jaksa," ungkapnya.

Saat disinggung apakah Bupati Andi Suhemi Dalimunthe, masuk dalam BAP yang dilimpahkan itu, diduga terlibat menyuruh untuk menetapkan dan mengambil fee proyek dalam kasuspembangunan RSUD Rantauprapatitu, Roni menyatakan pihaknya sudah memasukkan nama bupati.

"Masuk.Mohon doa dan dukungannya, biar berkas perkaranya gak bolak balik lagi ya,"tuturnya.

Menurutnya, status Bupati Andi Suhemi semua bergantung proses penyidikan yang dilakukan polisi. Maka itu, ia menyatakan yang penting saat ini terlebihdahulu penyidik lebih fokus untuk menyelesaikan berkas perkara kasus OTT Plt Kadis Perkim Faisal Purba segera P21 di Kejatisu.

Roni Samtana enggan memberikan jawaban, ketika SINDONews.com menyinggung hasil pemeriksaan polisi terkait dugaan keterlibatan Bupati Andi Suhemi dalam menyuruh serta menetapkan fee proyek dari jumlah pagu anggaran pekerjaanpembangunan RSUD Rantauprapatyang dikenakan kepada rekanan.

"Mohon maaf Bang. Hal itu sudah masuk materi penyidikan. Salah nanti saya, kalo saya jelaskan. Mohon maaf ya,"tegasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content