Nama Bupati Andi Suhemi Masuk Dalam BAP Kasus OTT Plt Kadis Perkim Labuhanbatu

Kamis, 30 April 2020 - 16:44 WIB
loading...
Nama Bupati Andi Suhemi...
Bupati Labuhanbatu Andi Suhami Dalimunthe. (Foto/Ist)
A A A
MEDAN - Polda Sumut memasukan namaBupati Labuhanbatu Andi Suhami Dalimunthedalamberkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Plt Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Faisal Purba yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut Kombespol Roni Samtana mengatakan, perkara OTT Plt Kadis Perumahan dan Pemukiman Perkim Faisal Purbatetap menjadi kasus tindak Pidana Korupsi pasal 12 e.

"Kasus korupsi pemerasan dalam jabatan. Bukan perkara pemerasan sesuai KUHP pasal 368," kata Kombes Pol Roni Samtana menjawab atas kecurigaan sejumlah warga adanya indikasi menjadi kasus dugaan pemerasan biasa, Kamis (30/4/2020).

Dia mengatakan, berkas perkara kasus OTT dugaan fee proyek pembangunan RSUD Rantauprpat tersebut, juga sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU ) di Kejati Sumut."Saat ini menunggu P21 dari Jaksa," ungkapnya.

Saat disinggung apakah Bupati Andi Suhemi Dalimunthe, masuk dalam BAP yang dilimpahkan itu, diduga terlibat menyuruh untuk menetapkan dan mengambil fee proyek dalam kasuspembangunan RSUD Rantauprapatitu, Roni menyatakan pihaknya sudah memasukkan nama bupati.

"Masuk.Mohon doa dan dukungannya, biar berkas perkaranya gak bolak balik lagi ya,"tuturnya.

Menurutnya, status Bupati Andi Suhemi semua bergantung proses penyidikan yang dilakukan polisi. Maka itu, ia menyatakan yang penting saat ini terlebihdahulu penyidik lebih fokus untuk menyelesaikan berkas perkara kasus OTT Plt Kadis Perkim Faisal Purba segera P21 di Kejatisu.

Roni Samtana enggan memberikan jawaban, ketika SINDONews.com menyinggung hasil pemeriksaan polisi terkait dugaan keterlibatan Bupati Andi Suhemi dalam menyuruh serta menetapkan fee proyek dari jumlah pagu anggaran pekerjaanpembangunan RSUD Rantauprapatyang dikenakan kepada rekanan.

"Mohon maaf Bang. Hal itu sudah masuk materi penyidikan. Salah nanti saya, kalo saya jelaskan. Mohon maaf ya,"tegasnya.

Sekedar diketahui, saat ini sejumlah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat di Labuhanbatu sedang mempersiapkan pengumpulan tanda tangan dukungan dari masyakat untuk mengajukan gugatan, jika penyelikan polisi tidak sampai kepada Bupati Andi Suhemi Dalimunthe dalam kasus OTT yang melibatkan Faisal Purba.

"Sekarang kami LSM, sudah sepakat untuk mengupulkan tanda tangan warga untuk mengajukan gugatan itu. Jadi kami sedang menunggu perkembangan penyedikan polisi," kata H Hasibuan.

Penasehat Hukum (PH) Bupati Andi Suhemi Dalimunthe dan Plt Kadis Perkim Faisal Purba Guntur Rambe saat diminta tanggapannya, terkait terseretnya nama Andi Suhemi, ia masih enggan memberikan komentarnya."Dari mana infonya? iya, tapi belum P21,"ujarnya singkat.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Plt Kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu, Faisal Purba di Cafe Millenial di SM Raja Rantauprapat, Senin, (2/3/2020) sore.

Saat itu polisi mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp40 juta yang dimasukkan dalam amplop coklat bertuliskan Ilham Nasution, PT Telaga Pasir Kuta dan cek sebesar Rp1,4 miliar lebih yang diduga sebagai fee proyekpembangunan RSUD Rantauprapat.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja Sik kala itu mengatakan, Plt Kadis Faisal Purba ditangkap bersama dua rekannnya, yakni, Zefri Hamsyah PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Kab Labuhanbatu selaku Penerima uang, Kurnia Ananda Pegawai Honor di Dinas Perkim Kab Labuhanbatu, supir yang mengantarkan penerima uang diduga fee proyek pembangunan RSUD Rantauprapat.

"Yang memerintahkan Jefri dan Kurnia mengambil uang, Faisal Purba Plt Kadis Perkim Kabupaten Labuhanbatu," kata Tatan Dirsan kala itu.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)